HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL

Resmi, Kejaksaan Agung Tahan Surya Darmadi (Apeng) di Rutan Salemba

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan tersangka korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi. Penahanan dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam di Kejaksaan Agung. Surya tiba di Kejaksaan, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 13.56 WIB. Dia keluar dari gedung bundar Kejaksaan Agung pada pukul 17.30 WIB. Bos perusahaan sawit Duta Palma Group itu keluar dari pintu samping, bukannya pintu utama kantor