NASIONAL

Pakar Hukum Tata Negara Tanggapi Penerbitan Perpu Ciptaker

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti angkat bicara menanggapi penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Bivitri mengungkapkan, ada dampak setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut. Pertama, kata Bivitri, Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki daya rusak luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya, jadi dianggap berlaku lagi.  Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.