JAKARTA | INTIP24 News – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim membacakan amar Selengkapnya
Tag: pra peradilan ditolak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













































