HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL

Gugatan Praperadilan Tak Dapat Diterima, Status Hasto Tetap Tersangka

JAKARTA | INTIP24 News – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim membacakan amar

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.