NASIONAL

Cacat Prosedur, Status SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang DiCabut

TANGERANG | INTIP24 News – Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir utara Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan hal itu dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1). “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.