Tantangan Era Post Truth dan Kebenaran Baru bagi Insan Pers, By: Hasan Munawar

Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media.

Sebab hasil riset dan menyerap masukan dari para anggota menemukan hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum. Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu, dan mendapat upah dari komisi iklan.

Implementasi Publisher Rights ini juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik. Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas.

Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media2 yg berkualitas bs lolos verifikasi dan mendapatkan keadilan dari regulasi ini.

Bacaan Lainnya

Komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.

Sebagaimana Pasal 14 Perpres 32/2024 ini menyebutkan komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Dengan komposisi seperti ini, maka akan ada enam orang yang dipilih pemerintah dan lima orang dipilih dari Dewan Pers. Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah  dikhawatirkan menjadi pintu untuk mengintervensi komite.

Karena itu, penting didorong agar proses seleksi anggota komite dari pemerintah melalui proses yang kredibel sehingga orang-orang yang terpilih bisa independen.

Selain itu, perlunya mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita.

Untuk itu, Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media.

Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses.

Ditulis oleh: Hasan Munawar, Redaktur Eksekutif INTIP24 News (intip24news.com)





Pos terkait