Terbentang Spanduk Himbauan Stop Tawuran Di Wilayah Hukum Polsek Cikarang Pusat

KABUPATEN BEKASI// INTIP24NEWS – Menyikapi Permasalahan tawuran yang kerap terjadi antar para remaja di bulan suci Ramadhan, berbagai langkah yang diambil oleh kepolisian salah satunya yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cikarang Pusat dengan memasang spanduk himbauan “Stop Tawuran” Sabtu (16/03/2024)

Di beberapa titik tempat strategis dan sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat dilakukan pemasangan spanduk diantaranya di Desa Pasir Ranji, Desa Jayamukti, Desa Cicau, Desa Pasir Tanjung, Desa Sukamahi, Desa Hegar Mukti dan SMPN 2 Cikarang Pusat.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Usep Aramsyah mengatakan, Pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah yang dilakukan untuk mengedukasi para pelajar tentang bahayanya tawuran.

“Selain itu, kami juga melakukan edukasi terkait ancaman dan bahayanya jika para pelajar terlibat dalam aksi tawuran terlebih hingga menimbulkan korban jiwa,” ujar AKP Usep.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek, langkah tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah agar tidak terjadinya aksi tawuran pelajar atau remaja.

Minimal dengan adanya pemasangan spanduk tersebut pelajar atau remaja yang akan berangkat maupun pulang sekolah bisa melihat himbauan tentang bahayanya jika terlibat tawuran.

“Dengan adanya spanduk himbauan mereka (para pelajar) dan remaja setidaknya mendapat ilmu tentang resiko apa saja jika terlibat dalam aksi tawuran,” ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek mengatakan, para pelajar dan remaja ini merupakan cikal bakal penerus bangsa yang harus kita jaga dan berikan perlindungan dan kenyamanan bagi mereka yang akan menuntut ilmu pendidikan dan menjaga Kamtibmas di saat bulan suci Ramadhan.

”Semoga di saat bulan suci Ramadhan ini tidak ada lagi tawuran-tawuran khususnya di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat ,” terangnya.

Pos terkait