Untuk Menjaring Informasi dan Aspirasi Pansus PCR DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Banten

INTIP24NEWS | KOTA SERANG -Dalam rangka menjaring Informasi dan aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU PCR, Pansus PCR DPD RI, melakukan kunjungan ke Provinsi Banten, pada Sabtu ( 05/02/2022 ).

Dalam kunjungan tersebut 4 anggota DPD RI yang terdiri dari Dra.Hj. Elviana , M.Si. ( Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI ) Anggota DPD RI dari Jambi , Habib Ali Alwi , anggota DPD RI dari Banten, Hj. Riri Damayanti, anggota DPD RI dari Bengkulu dan Drs. Ahmad Bastian , anggota DPD RI dari Lampung.

Bertempat di Gedung Perwakilan DPD RI Provinsi Banten, di kawasan Kemang Kota Serang ke empat senator RI tersebut juga berkenan melakukan dengar pendapat dengan para Aktifis Ormas SOLMET Indonesia dan LSM. Banten Barometer.

Dalam sambutan nya, Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI , Drs. Hj. Elviana, M.Si. Menyatakan bahwa kunjungan 4 anggota DPR RI itu adalah dalam rangka menjaring informasi dan aspirasi dari masyarakat Banten , terkait tes PCR yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus PCR DPD RI.

Bacaan Lainnya

“Kunjungan kami ini dalam rangka memperoleh informasi dari masyarakat terkait persoalan PCR yang sedang kami dalami di Pansus PCR DPD RI.
Kami berharap pihak narasumber dari Banten Barometer dan DPW. SOLMET Banten bisa menjelaskan dan memberikan data data yang akurat terkait persoalan PCR yang terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Sehingga kami sebagai anggota DPD RI bisa menindak lanjuti ke tahap berikutnya sesuai dengan kewenangan yang kami miliki.” Ujar Elviana.

Sementara pihak narasumber dari Banten Barometer , yaitu Wahyudin Syafei memaparkan bahwa masyarakat ditingkat bawah merasa kecewa dengan berbagai kebijakan pemerintah terkait kewajiban test PCR untuk masyarakat, hal ini terjadi karena dari awal pemerintah tidak transparan dalam membahas persoalan biaya test tersebut yang dinilai sangat memberatkan masyarakat.

“Kami menilai pemerintah tidak transparan dalam mengeluarkan kebijakan terkait biaya test PCR , sehingga bisa kita lihat inkonsistensi pemerintah yang mengeluarkan Dua Surat Edaran. Yang pertama penetapan batas tertinggi biaya test PCR sebesar Rp. 900.000 ,- , sementara Surat yang kedua mengumumkan biaya test PCR senilai Rp. 275.000- Rp. 300.000.

Penurunan biaya test PCR yang sangat drastis justru membuat masyarakat semakin curiga, bahwa selama ini kebijakan pemerintah dalam menetapkan biaya tes PCR di duga hanya menguntungkan pihak pihak tertentu saja.” Ungkap Wahyudin.

Ditambahkannya , Persoalan PCR di Provinsi Banten bukan hanya sekedar biaya yang memberatkan masyarakat tetapi juga terkait sulitnya mewujudkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19.

Upaya pemerintah pusat untuk mempercepat pemberantasan Wabah virus Corona terhambat oleh Lambatnya layanan dan berbelit nya birokrasi di Dinkes Provinsi Banten.

“Kami langsung menyaksikan ada pihak swasta yang akan membuka Laboratorium Pemeriksaan PCR ( Polymerase Chain Reaction ), namun sampai jangka waktu lebih dari 3 bulan , surat rekomendasi tidak juga dikeluarkan dengan alasan yang berbelit Belit.
Artinya keinginan pemerintah dalam mempercepat proses pemberantasan COVID-19 , terhalang oleh aparatur birokrasinya sendiri.” Papar nya.

Ditempat yang sama , Narasumber dari Ormas SOLMET Indonesia Provinsi Banten , Iis Yuliawati , SE. MM. menguraikan persoalan persoalan seputar COVID -19 dan Tes PCR yang terjadi di Lapangan.

Diantaranya;
1. Tidak meratanya tarif PCR pada Moda transportasi ( darat , laut , udara ).
2. Adanya oknum yang memperjual belikan hasil PCR / Antigen.
” Kami memiliki temuan bahwa meski telah ditetapkan oleh pemerintah, kenyataannya tarif PCR berbeda beda berdasar bentuk moda Udara, serta yang lebih berbahaya , adanya oknum yang memperjual belikan hasil tes PCR / Antigen.” Ujar Iis.

Disamping menyampaikan beberapa temuan Solmet Banten juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pihak Pansus PCR DPD RI.
Antara lain;
1. Pembiayaan test PCR sebaiknya ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS.
2. Pengawasan di titik pemberlakuan test PCR , bisa menggunakan E- KTP sebagai pengganti Aplikasi Peduli Lindungi.
( Alz/ TLB )

Pos terkait