LAHAT | INTIP24 – Kekecewaan terhadap putusan kasus pencabulan anak di bawah umur dirasakan pihak keluarga korban. Lantaran putusan yang diberikan manjelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Senin (6/11) dianggap terlalu rendah oleh pihak keluarga korban.
Yakni dari tuntutan enam tahun dan enam bulan, diputuskan hanya dua tahun dan delapan bulan.
Ar (37) warga Pagaralam, orang tua korban sebut saja Bunga (14) menegaskan bahwa pihak keluarga terkejut mengetahui putusan hakim terhadap Hsl (17) anak pelaku yang berhadapan dengan hukum divonis rendah.
“Saya selaku bapak korban pencabulan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih dari apa yang diputuskan pengadilan Negeri Lahat (PN)Lahat,” tegas Ar, Selasa /07/11/2023/.
Lanjutnya bahwa pelaku seharusnya mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya. Sebab pelaku telah merusak masa depan korban. Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup.
“Karena hukuman lama pun itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin mengatakan, terhadap putusan PN Lahat, jaksa akan melalukan upaya hukum yakni banding.
Sementara Humas PN Lahat, Dias Nurima Sawitri SH MH mengungkapkan bahwa dalam persidangan yang diketuai majelis Chrisinta Dewi Destiana, SH, Anggota Diaz Nurima Sawitri SH MH dan Maurits Marganda Ricardo, SH putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ialah dua tahun dan delapan bulan.(Editor Dharmawan SE/Pers Lika Tim)


























































