INTIP24MEWS | BEKASI – Sidang lanjutan perkara pemalsuan yang menyeret Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu (AW) dan tiga pejabat pemerintahan desa lainnya kembali digelar, Selasa (4/5/2021)
Sidang ketiga itu, menghadirkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan Camat Setu yakni Surya Wijaya dan Iman Santoso, Kepala Desa Tamansari Jahi Hidayat dan Kepala KUA Kecamatan Setu, Zainal Arifin.











































