JAKARTA I INTIP24 News – Belasan pegawai PT PLN (Persero) yang ditugaskaryakan di PT. PLN Nusantara Tower resmi mendatangi Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin (31/8/2026).
Kedatangan para pekerja ini bertujuan untuk menyampaikan laporan atas dugaan kecelakaan kerja yang tidak ditangani secara layak, serta tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT PLN (Persero).
Perwakilan pegawai, didampingi tim kuasa hukum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, diterima langsung oleh tim Sekretariat Kantor Penasihat Khusus Presiden Jl. Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Dalam berkas pengaduan yang diserahkan, tercantum sejumlah bukti adanya pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengakibatkan kecelakaan di lokasi kerja serta Surat Keputusan (SK) PHK mendadak yang dinilai mengangkangi aturan hukum ketenagakerjaan.
Dugaan Pengabaian K3 dan Respon Manajemen
Kecelakaan kerja yang menjadi pemicu pelaporan ini dinilai belum terpenuhi optimal memenuhi hak-hak pekerja seperti perlindungan, penanganan dan pemulihan kesehatan.
Menurut keterangan korban Akmal Basri sejauh ini belum ada upaya dari pihak manajemen memberikan hak bagi pekerja yang mengalami kecelakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu sejumlah pegawai mengeluhkan hal yang sama yakni minimnya kelengkapan alat pelindung diri (APD) dan prosedur keamanan yang longgar.
Alih-alih mendapatkan perawatan medis lengkap, perlindungan asuransi, dan kompensasi yang layak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, para pekerja justru menerima tekanan dari pihak manajemen.
“Kami bekerja dengan baik dan memiliki komitmen yang jelas. Namun, ketika kecelakaan kerja terjadi, manajemen seolah lepas tangan. Bukannya perlindungan dan pengobatan memadai yang kami terima, kami justru disodorkan surat pemutusan hubungan kerja tanpa melalui mengindahkan perundingan bipartite maupun tripartit,” ujar Dani Maulana, salah satu perwakilan pegawai yang melapor.
Kecaman Atas PHK Sepihak
Tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, proses PHK wajib melalui tahapan perundingan dan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika tidak tercapai kesepakatan.
Kuasa Hukum para pegawai Gabe Sitobing menyatakan bahwa keputusan manajemen mengeluarkan SK PHK saat pekerja telah memenangkan perselisihan di Hubungan Industrial merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang (unlawful act) dan cacat hukum.
“Manajemen PT PLN (Persero) tidak hanya mengabaikan hak atas keselamatan kerja, tetapi juga memutus mata pencaharian para pekerja secara sepihak di tengah situasi sulit. Kami meminta Presiden melalui Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan untuk turun tangan mengevaluasi jajaran direksi dan membatalkan status PHK tersebut,” tegas Gabe Sitobing selaku kuasa hukum pelapor.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Melalui penyerahan berkas pengaduan ini, para pegawai menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah dan Manajemen PT PLN (Persero):
Menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung dan/atau investigasi khusus terhadap PT PLN Nusantara Power UP Sebalang dan PT PLN (Persero) terkait kecelakaan kerja yang dialami Sdr. Akmal Basri.

Mendesak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang untuk segera melakukan dan memastikan proses pelaporan resmi kecelakaan kerja Sdr. Akmal Basri kepada BPJS Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendesak PT PLN (Persero) untuk segera melaksanakan dan menindaklanjuti Anjuran Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan Nomor 500.15.15.2/767/IV.07/VII/2026, khususnya terkait penempatan Sdr. Akmal Basri pada Unit Induk Distribusi Lampung.
Memastikan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tidak terlaksananya kewajiban pelaporan dan penanganan kecelakaan kerja tersebut, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap norma K3
Pembatalan SK PHK: Membatalkan seluruh surat pemutusan hubungan kerja sepihak dan memulihkan hak serta status kepegawaian para pekerja.
Pihak Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan mengonfirmasi telah menerima dokumen laporan tersebut dan berjanji akan mempelajari berkas permohonan sebelum berkoordinasi dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk langkah tindak lanjut.
Kontak Media: Tim Advokasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia: Gabe Sitobing














































