DAERAH

Resmi, Pemkot Serang Tiadakan Shalat Idul Adha 1442 H Berjamaah

INTIP24NEWS | SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten resmi meniadakan shalat Idul Adha 1442 H berjamaah di masjid, dan menganjurkan untuk melaksanakan salat sunah tersebut di rumah masing-masing. Keputusan itu diambil setelah Pemkot Serang melakukan rapat bersama Forkopimda di aula Setda Kota Serang, Jumat (16/7/2021).

NASIONAL

Pekan Depan Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK

Jakarta | Intip24news.com- Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pekan depan segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul surat kuasa para pemohon kepada para kuasa hukum yakni DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum, Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, SH., Christo Laurenz Sanaky, SH., dan Vincent Suriadinata, SH., MH. yang tergabung dalam Mustika Raja Law Office telah resmi ditandatangani.

KAMTIBMAS, NASIONAL

Kapolda Banten: Mulai Pukul 00.00 Wib, Semua Pintu Masuk-Keluar Banten Ditutup

SERANG| Intip24news.com- IntruksiPerintah dari Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto, S.H, M.H., M.B.A.,terkait pelaksanaan PPKM Darurat di daerah Kesadaran Hukum Kepolisian Polda Banten.

Dari 6 Kabupaten Kota di Daerah Kesadaran Hukum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang .Sedangkan 4 Kabupaten Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kabupaten Pandeglang masuk level 2.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.