Ada Dugaan Pelanggaran Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kab. Serang

SERANG| Intip24news.com- Dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah, ada beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut. Diantaranya Perpres No 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas yang termasuk dalam proses di atas, di antaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Menurut lampiran Peraturan Menteri PUPR 14/2020, jenis pengadaan barang dan jasa pemerintah terbagi dalam 4 (empat) kelompok besar, antara lain : 1. Pengadaan Barang, 2. Pekerjaan Konstruksi, 3. Jasa Konsultan, dan 4. Jasa Pemerintah lainnya.
Khusus pada jenis pekerjaan konstruksi, pelaksanaannya harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), SKP = 5-P.
Dimana untuk pekerjaan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dibatasi hanya sampai dengan 5 paket kegiatan saja.
IMG-20210710-WA0019
Namun hasil kajian dan investigasi yang dilakukan oleh DPW Solidaritas Merah Putih (Solmet) Banten, ditemukan adanya kegiatan di Dinas PUPR dan Dinas Perkim ( PKPTB ) Kabupaten Serang yang diduga menyimpang dari aturan tersebut.

” Di Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kab. Serang, kami menemukan pekerjaan melanggar ketentuan tersebut , yaitu pada Perusahaan CV. Farez Pratama , yaitu pada penetapan tender Kegiatan Rekonstruksi Jalan Desa Batukuwung senilai Rp. 270 juta, dan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sukadalem 2 Kecamatan Waringin Kurung senilai Rp. 448.914.824,- ,” ungkap Ade Supriatin, Ketua DPW Solmet Banten, (Kamis, 08/07/2020).

Bacaan Lainnya

Penjelasan yang sama ditambahkan TB. Fatichudin, Wakil Sekretaris sekaligus Koordinator monitoring dan kajian khusus DPW SOLMET Banten. Tb. Fatich mengatakan, ada hal yang berkaitan didalam proses PBJ yakni bentuk transparansi evaluasi tim pelaksana (Pokja ULP) mengenai dokumen peserta tender, juga oleh penyedia hingga proses akhir pelaksanaannya berujung kepada pembuat keputusan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
IMG-20210710-WA0018

“Disitulah peran tim Pokja perlu memperhatikan lebih jauh, jangan sampai Pokja ULP malas mengevaluasi nya. Disamping itu, perlu juga diperhatikan bahwa biasanya pihak penyedia sendiri terkadang malas atau sengaja tidak melampirkan atau mengisi dokumen persyaratan sisa kemampuan Paket yang dimilikinya, belum lagi jika perusahaannya dapat pinjam atau rental,” ucapnya.

” hal itu terlampir pada BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP).
– Point 30.12 Pokja Pemilihan menetapkan persyratan kualifikasi bagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas : huruf i memenuhi sisa kemampuan paket SKP, untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil.
– Point 34.3 dalam hal peserta diketahui megikuti beberapa paket pekerjaan yang di tenderkan oleh beberapa pokja pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut dilakukan perhitungan ulan sisa kemampuan menangani paket SKP untuk usaha kecil/SKN (untuk usaha menengah dan besar).
BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Point 10 memenuhi sisa kemapuan paket SKP dengan perhitungan : SKP = 5 – P dimana P adalah Paket Pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan (untuk pekerjaan kualifikasi kecil).

BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Point 10 persyaratan sisa kemampuan paket (SKP) (apabila disyaratkan) dengan ketentuan :
a. Rumusan SKP
SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan
KP = Kemapuan menangani paket pekerjaan. KP = 5
b. Peserta wajib mengisidaftar pekerjaan yang sedang dikerjakan
c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan GUGUR, dikenakan SANKSI DAFTAR HITAM, dan Pencairan penawaran (apabila ada).” Paparnya.

“Jika diketahuinya sejak dalam proses awal, maka tender tersebut mesti dibatalkan. Namun, ternyata diketahuinya saat telah berkontrak dan tengah dikerjakan seperti ini, maka pihak PPK kami untuk mengkaji ulang untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Dan tindakan ini tidak bisa main-main,” Ungkap Fatih.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Gedung Pendidikan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang, Deni Hartono, saat ditanya terkait dugaan SKP yang dimiliki oleh CV. Fares Pratama (Kegiatan Rehabilitasi SDN Sukadalem 2), dirinya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan ULP PBJ Kabupaten Serang dan Pihak Penyedia.

“Dengan adanya informasi ini tentunya yang kami Inginkan adalah sebuah perbaikan, dan terutamanya sebagai pembelajaran bagi kita semua dalam melakukan kegiatan khususnya pengadaan barang dan jasa,” ujar Deni saat ditemui di ruangannya, (Kamis,08/07/2021).

Kabid Sarana dan Prasarana Pendidikan itu juga mengatakan bahwa tak segan-segan untuk menjalankan aturan sesuai dengan prosedur.

*Klarifikasi Kevin, Direktur CV Fares Pratama : Belum Miliki Modal Hingga Perusahaan Suka Dipinjam Teman dan Hanya ‘Dagangkan’ CV Perusahaannya*

Ditempat terpisah Pihak CV. Farez Pratama mencoba mengklarifikasi soal SKP. Mereka menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa untuk paket kegiatan pengeboran dan paket auning sudah rampung, juga paket Rekonstruksi Jalan Desa Situ Terate sedang dilaksanakan dan hampir selesai.

“Ada kontraknya di saya, pengeboran kayaknya bulan april, soalnya lelangnya awal tahun itu pak. Sebentar pak, saya lagi sama Kabid PU,” tulisnya.

Saat ditanyakan apakah paket kegiatan tersebut telah diserah terimakan atau menjadi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kevin mengatakan hal itu sudah ada.

“Tar sy liat dl pa, Ooh .gt…ada pa. Maaf pa..trus inti permasalahnny dmn pa,” lanjunya.

“Gini ya pa.. CV sy kan suka di pinjem teman teman..nanti klo berkas yg blm ada. Sy coba tanykan. Maklum pa .saya mah cuma dagangin CV aja. Intiny gini aja om..yg 3 paket pekerjaan itu sdh selsai om ,” ungkap Kevin.

Kemudian itu, untuk klarifikasi lebih lanjut, Kevin juga telah meminta kepada rekan yang meminjam perusahaannya agar segera menyerahkan bukti.

“Sudah saya minta, Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa diambil berkasnya,” ucapnya saat datang ke sekretariat DPW Solmet Banten tadi malam.

Untuk dua kegiatan di Kabupaten Serang, (Kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Desa Batu Kuwung dan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sukadalem 2), Kevin juga telah berkoordinasi dengan rekan yang meminjam perusahaannya dan selaku pelaksana yakni H. Satrai.

“Maklum aja, saya belum punya modal. Tapi sedikit nya saya juga ikut bantu support seperti suplai tenaga kerja,” pungkas nya.

Di informasikan CV. FARES PRATAMA memiliki 8 paket pekerjaan di antara nya :
1. Sumur Bor Desa Sukajadi Kec. Cibaliung
2. Sumur Bor Desa Cikiruh wetan Kec. Cikeusik
3. Pembangunan Perkuatan Tebing Saluran Ciseke Desa Batu Kuwung Kecamatan Padarincang
4. Auning Parkir Motor
5. Rekonstruksi Jalan Desa Cikande (Komp. Griya Asri)
6. Pemeliharaan Kamar Mandi/Toilet. Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainn
7. Rekonstruksi Jalan Desa Batukuwung
8. Rehabilitasi ruang kelas SDN Sukadalem 2 Kec. Waringinkurung ( WS- TIB )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *