JAKARTA|INTIP24News.com – Pemerintah secara resmi memberlakukan ketentuan baru terkait legalitas kepemilikan tanah. Sejumlah surat tanah lama yang selama ini masih digunakan masyarakat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, sehingga pemilik tanah diimbau segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang bertujuan memperkuat kepastian hukum, mencegah sengketa tanah, serta mendukung sistem pendaftaran tanah nasional yang lebih tertib dan modern.
10 Jenis Surat Tanah yang Tidak Lagi Berlaku berikut dokumen kepemilikan tanah lama yang tidak lagi diakui sebagai bukti hukum utama mulai Februari 2026:
1. Letter C
2. Girik
3. Petok D
4. Pipil
5. Kekitir
6. Verponding
7. Erfpacht
8. Opstal
9. Gebruik
10. Bukti hak barat lainnya
Meski tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan, dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah menjadi SHM.
Tujuan Kebijakan k
Kementerian ATR/BPN menegaskan, kebijakan ini bukan untuk merampas hak masyarakat, melainkan memastikan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi konflik maupun praktik mafia tanah.
Cara Mengurus Tanah Menjadi SHM Masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikasi tanah ke kantor BPN setempat dengan menyiapkan dokumen berikut:
Surat tanah lama yang dilegalisir desa/kelurahan KTP dan Kartu Keluarga pemilik SPPT PBB terbaru. Surat keterangan riwayat tanah Surat pernyataan penguasaan tanah Minimal dua orang saksi Prosesnya meliputi pengajuan permohonan, pengukuran tanah, penelitian data yuridis, pengumuman, hingga penerbitan SHM.
Perkiraan Biaya Pengurusan SHMBiaya pengurusan SHM bervariasi tergantung luas tanah, lokasi, dan kebijakan daerah. Umumnya meliputi:
Biaya administrasi.
( Red- TLN )


















































