RAMSES TERRY
Advocate | Strategic Legal Counsel | Dispute Architect
Ramses Terry is an Indonesian advocate with extensive experience handling complex matters at the intersection of law, strategy, and high-stakes risk. He provides legal representation for disputes, regulatory compliance, and strategic transactions, focusing particularly on mining, taxation, financial crime, and digital offenses.
Di dalam kamus teknik pertambangan umum tahun 1994, bahwa pertambangan merupakan suatu ilmu pengetahuan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan yang kegiatannya dari prospeksi, ekslporasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga pemasaran.
Pengertian pertambangan juga di atur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang di atur dalam Rumusan Pasal 1 ayat (1) yang bernunyi : Pertambamgan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegjatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minieral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelohan dan atau permunian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Mengutip dari badan pusat statistik, bahwa pertambangan diartikan sebagai suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, dibawah permukaan bumi, dan dibawah permukaan air.
Pendapat Howard L Hartman seorang Guru Besar Teknik Pertmbangan di Pennsyvania University, memberikan defenisi standar untuk tiga istilah yang saling berhubungan yaitu terkait tambang (mine) adalah lubang galian di dalam perut bumi untuk menghasilkan ekstraksi mineral, pertambangan (mining) yaitu merupakan kegiatan, pekerjaan, dan industri yang berkaitan dengan ekstrasi mineral, dan teknik pertambangan (mining engineering) yaitu merupakan seni atau rekayasa dan ilmu pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang.
Kegiatan pertambangan selalu diawali dengan suatu tahapan awal yang bertujuan mencari, menemukan, dan mendapatkan suatu bahan galian tambang, baik bijih maupun batubara, yang kemudian diteliti lebih lanjut untuk diketahui nilai keekonomisannya. Kegiatan kegiatan dari tahapan awal tersebut antara lain yaitu penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Untuk melaksanakan kegiatan kegiatan tersebut dibutuhkan suatu izin yang telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, yaitu terkait izin usaha pertambangan untuk kegiatan tahapan eksplorasi. Dan para pemegang izin usaha pertambangan untuk kegiatan eksplorasi harus menyusun rencana eksplorasi sesuai dengan perizinan eksplorasi yang dimiliki. Di dalam rencana eksplorasi, yang sekurang kurangnya terdiri atas tujuan, tahapan, lokasi, metode, pelaksana, waktu, dan biaya, menjadi acuan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, bahwa penyelidikan umum yaitu merupakan tahap kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologis regional dan indikasi adanya mineralisasi. Dengan kegiatan penyelidikan umum dilakukan untuk mengidentifikasi daerah daerah yang menjadi sumber mineral pada skala regional, terutama pada hasil studi geologi regional, diantaranya pemetaan geologi regional, pemotretan udara, dan metode tidak langsung lainnya serta melakukan inspeksi lapangan pendahuluan yang dengan menarik kesimpulan bersarkan ekstrapolasi. Tujuannya untuk mengidentifikasi daerah daerah anomali atau mineralisasi yang prospektif untuk diselidiki lebih lanjut. Maka perkiraan kuantitas sebaiknya hanya di lakukan apabila datanya cukup tersedia atau kemiripan dengan endapan lain yang mempunyai kondisi geologo yang sama. Metode yang umumnya digunakan pada penyelidikan umum yaitu mengikuti data atau petunjuk tentang adanya suatu endapan bahan galian di suatu daerah, antara lain dengan cara tracing float, geofisika, geokimia, bor tangan, dan lainnya.
Sebelum perusahaan mukai melakukan kegiatan pertambangan, ada satu dokumen penting yang harus disusun terlebih dahulu, yaitu dokumen studi kelayakan (feasibility study). Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk mengenai analisis dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
Dalam laporan studi kelayakan, salah satu faktor persayaratan teknis yang harus di selesaikan oleh perusahaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP). Sehingga dalam membuat dan menggunakan laporan studi kelayakan yaitu harus menentukan apakah proyek tersebut dapat dilakukan, atau perlu didesain ulang, atau bahkan harus ditinggalkan. Laporan studi kelayakan ini merupakan dokumen penting yang berguna bagi berbagai pihak, terutama pelaku usaha, pemerintah, dan investor atau perbankan.
Oleh karena itu, dokumen studi kelayakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, baik acuan di lapangan maupun untuk manajemen perusahaan, sehingga studi kelayakan juga dapat digunakan sebagai alat kontrol pengendalian berjalannya pekerjaan. Selain itu, laporan studi kelayakan dapat di jadikan landasan evaluasi kegiatan, sehingga apabila ditemukan kendala teknis atau nonteknis, dapat segera ditanggulangi dan dicari solusinya. Bagi pemerintah, bahwa dokumen ini merupakan pedoman dalan melakukan pengawasan, baik yang menyangkut kontrol realisasi produksi, kontrol kesehatan dan keselamatan kerja (K3), maupun kontrol pengendalian aspek lingkungan.










































