JAKARTA I INTIP24 News — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan pemanggilan kedua bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemanggilan Febrie masih dalam status sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan status pemeriksaan terhadap Febrie masih sebagai saksi. Pasalnya, penyidik masih terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti.
“Belum. Masih sebagai saksi,” kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, proses penyidikan masih berlangsung sehingga penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk mengonfirmasi fakta-fakta serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik dalam pengembangan perkara dugaan TPPU.
“Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada,” ujarnya.
Rudi menegaskan, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pengembangan hasil penggeledahan, masih terus dilakukan sebelum penyidik mengambil langkah lebih lanjut.
Febrie Adriansyah sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).
“Nanti dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Rudi menjelaskan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga saat itu Febrie belum menghadiri pemeriksaan.
“Kalau rencana pemanggilan jam sembilan. Nanti kita tunggu beliau hadirnya jam berapa,” ujarnya.
Saat kembali ditanya apakah Febrie sudah tiba di Kejagung, Rudi menjawab singkat.
“Belum,” katanya.
Sebelumnya, Rudi mengungkapkan pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua terhadap Febrie setelah pada jadwal sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Ia mengatakan penyidik masih memberikan kesempatan kepada Febrie untuk memenuhi panggilan secara patut. Namun, apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.















































