INTIP24NEWS | PALI – BPBD (Badan Penangulangan Bencana Daerah) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) Junaidi Anwar SE Kepala Badan(Kaban).BPBD Kabupaten PALI ketika menerima kunjungan Media di ruangan kerjanya di Jalan Merdeka Air Port Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, PALI Rabu (4/8/21).
Hal ini sampaikan Junaidi Anwar mengatakan semakin hari semakin bertambah orang meninggal hampir setiap hari ada yang meninggal di Kabuparen PALI dikarenakan covid dan dimakamkan dengan standard covid – 19 ada yang positif covid dan ada pula yang negatif dan melalui Sweb Antigen terlebih dahulu untuk mengetahuinya dan dengan prinsip pemakamaan yang tepapar covid bagi petugas pemakaman covid harus mengunakan APD dan protokol kesehatan.”terangnya.
Melalui Antigeb tetap dimakamkan dengan standar covid ada yang belum menerima atau menolak namun sepanjang pihak keluarga menerima untuk dimakamkan secara standard covid dan tidak menolak dan mereka menerima dari pihak keluarga dengan dibuktikan surat peryataaan Sweb dari rumah sakit akan dimakamkan berdasarkan dari keterangan surat dari pihak rumah sakit dan diperkuat surat penyataan dari pihak keluarga dan dimakamkan secara standard covid – 19.”ujarnya.
Dan dijelaskannya lagi harus ada surat dari pihak rumah sakit dan pernyataan pihak dari keluarga untuk dimakamkan secara covid 19.” Ujarnya.
Dikesempatan yang sama Junaidi Anwar menjelaskan bahwa Tugas BPBD Kabupaten PALI adalah memamatau titik sport dan aplikasi 8 songket dan melakukan Patroli Udara dan Patroli Darat karena katanya bencana ini adalah urusan kita bersama dan menangulaginya kita bersama apalagi sering terjadinya kebakaran hutan dan dirinya menhimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan dengan tidak membuag puntung api rokok di sembarangan tempat agar tidak terjadi kebakaran dan tidak terjadi titik api.” Ungkapnya.
Barang siapa membakar hutan atau lahan dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan dikenakan sangsi ancaman pidana kurungan minimal 2 Tahun s/d 5 tahun kurungan dengan membakar hutan sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Dikatakan Junaidi Anwar SE yang pernah menjabat sebelumnya kepala Dinas Perizinan Kabupaten PALI ini menjelaskan dengan tujuan meminta kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten PALI untuk diminta kesadarannya agar tidak membakar lahan, kebun atau hutan apalagi saat ini memasuki musim kemarau ini sangat rentan sekali terjadinya kebakaran hutan.
Di bulan-bulan ini adalah puncak musim kemarau dan diperkirakan terjadi di bulan Agustus dan sampai bulan Nopember Tahun 2021 telah memasuki musim kemarau tiba dan walaupun beberapa hari ini ada titik hujan dan turun hujan namun kita tetap harus waspada terhadap kebakaran hutan terjadi seketika,” terangnya.
Kemudian dari pada itu dikatakan Junaidi Anwar di Kabupaten PALI hanya terdapat di beberapa Desa saja hutan dan lahan hampir di seluruh Kecamatan yang ada di PALI dan khususnya ada di Kecamtan Talang Ubi dan Kecamatan Tanah Abang adalah lahan mineral, dan bahkan di Desa Air Itam Kecamatan Penukal terdapat lahan gambut itu sulit untuk memadamkan apinya apabila terjadi kebakaran hutannya karena api di dalam tanah dan perlu perhatian serius dan khusus dalam menanganinya.” tukasnya.
Sedangkan di Kecamatan Talang Ubi ada di Desa Semangus terdapat hutan lindung perlu perhatian khusus karena tidak ada yang memelihara hutan tersebut.”
Dan juga hutan di Kecamatan Penukal Utara diseputaran daerah Perusahaan kelapa Sawit PT Proteksindo dan perusahaan kelapa sawit PT LKK, dan di kecamatan Abab perusahaan kelapa sawit PT GBS serta di kecamatan Penukal perusahaan kelapa sawit PT Aburahmi di 3 wilayah ini adalah sangat suliit untuk memadamkannya apabila terjadi kebakaran hutan.”ujar Junaidi (Dharmawan SE, Ana)


























































