INTIP24NEWS | Jakarta – Dalam paparannya Hario Setyo Wijanarko.SH mengatakan “Perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai pemahaman dari akta perdamaian tersebut yang di daftarkan pada pengadilan serta bagaimana kekuatan dari akta perdamaian tersebut ” ujarnya Sabtu 21 Agustus 21.
Kategori: TOKOH & PROFIL
Hak-hak Pasien Terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran, Ini Pandangan Hukum Pakar LQ Indonesia Lawfirm
INTIP24NEWS | Jakarta – Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan/atau dokter kepada pasien. (penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Oleh karenanya hak pasien terhadap isi rekam medis kedokteran dilindungi hukum.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.












































