JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya meminta penanganan dugaan penggelapan uang kas RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya angka dugaan kerugian sekitar Rp11 miliar dalam perkara yang saat ini menjadi perhatian LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya menyatakan angka tersebut perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen keuangan, rekening koran, aliran dana, bukti transaksi serta dokumen pertanggungjawaban sebelum dapat disimpulkan sebagai kerugian akibat tindak pidana.
Sikap itu dituangkan dalam Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri.
Dalam pengaduan tersebut, LBH Harimau Raya juga meminta supervisi dan gelar perkara terhadap penanganan LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juni 2026.
Pertanyakan Dasar Angka Rp11 Miliar
LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar perhitungan angka kerugian sekitar Rp11 miliar yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut LBH, dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang mereka miliki mencantumkan nilai kerugian Rp0. Sementara dalam perkembangan perkara kemudian muncul angka kerugian sekitar Rp11 miliar.
Atas perbedaan tersebut, LBH meminta agar dasar perhitungan angka Rp11 miliar dijelaskan secara terbuka dan dapat diuji.
Hal yang ingin diverifikasi antara lain transaksi apa saja yang dihitung, siapa penerima dana, tujuan penggunaan, bukti pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, serta jumlah dana yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
LBH menekankan bahwa nilai transaksi atau jumlah uang yang keluar dari rekening tidak otomatis identik dengan kerugian akibat tindak pidana.
Untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian, menurut LBH, setiap transaksi harus dilihat berdasarkan tujuan, penerima, penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Rekening Kas Disebut Mencatat Dana Masuk Rp13 Miliar
Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya menyebut rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024 menunjukkan dana masuk sekitar Rp13 miliar dan dana keluar sekitar Rp11 miliar. Namun, LBH meminta transaksi tersebut tidak hanya dilihat dari nominalnya.
Setiap transaksi, kata mereka, perlu ditelusuri mulai dari sumber dana, permintaan penggunaan, persetujuan, proses transfer, penerima, tujuan penggunaan, bukti pembayaran hingga dokumen pertanggungjawaban.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat dana yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen Pertanggungjawaban Diminta Diperiksa
LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para kliennya, sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan disebut berada di Kantor RW 011.
Dokumen tersebut antara lain nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan, dokumen pembangunan serta administrasi keuangan lainnya.
Menurut LBH, para klien mereka mengaku tidak memiliki akses terhadap kantor tersebut.
Karena itu, LBH meminta penyidik melakukan inventarisasi dan pemeriksaan terhadap dokumen yang ada, kemudian mencocokkannya dengan transaksi dalam rekening koran.
Status Boentoro M. Kwan Turut Dipersoalkan
Selain persoalan keuangan, LBH Harimau Raya meminta verifikasi mengenai kedudukan Boentoro M. Kwan yang disebut dalam dokumen tertentu sebagai Sekretaris RW 011.
LBH menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, Boentoro berkedudukan sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara.
Namun, LBH tidak secara sepihak menyimpulkan adanya pemalsuan dokumen. Mereka meminta status tersebut diverifikasi melalui instansi penerbit dan arsip resmi.
Verifikasi juga diminta mencakup nomor dan tanggal dokumen, pejabat yang menerbitkan, struktur resmi RW serta kedudukan Boentoro pada periode yang dipersoalkan.
Surat Mosi Tidak Percaya Juga Diminta Diverifikasi
LBH Harimau Raya turut mempertanyakan surat mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan para kliennya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LBH, para klien mengaku tidak pernah membuat, menandatangani maupun mengakui tanda tangan dalam surat tersebut.
Karena dokumen tersebut disebut berkaitan dengan perkara, LBH meminta dokumen asli diperiksa, termasuk asal-usul dan pihak yang membuatnya.
Apabila diperlukan, LBH juga meminta pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan untuk memastikan keasliannya.
LBH Ingatkan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menyatakan pihaknya tidak meminta perkara dihentikan tanpa pemeriksaan.
Menurut mereka, proses hukum tetap harus berjalan apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang terpenuhi.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara ternyata unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak mencukupi, keputusan juga harus diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya,” demikian sikap LBH Harimau Raya sebagaimana disampaikan dalam pengaduannya.
LBH juga meminta rekaman CCTV pemeriksaan diamankan apabila memiliki relevansi dengan perkara serta seluruh proses penanganan kasus diawasi agar berjalan sesuai prosedur.
Minta Persoalan Tidak Diadili di Media Sosial
LBH Harimau Raya turut menyoroti penyebaran tuduhan melalui media sosial yang menurut keterangan para klien disebut telah berdampak terhadap nama baik, keluarga, hubungan sosial dan pekerjaan mereka.
LBH meminta perkara tersebut tidak dibangun berdasarkan opini di ruang publik, melainkan melalui proses pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti.
“Yang kami minta bukan perlakuan khusus. Fakta diperiksa, bukti diuji, dokumen keuangan diverifikasi, kerugian dihitung secara benar dan kedudukan para pihak dipastikan berdasarkan dokumen resmi,” demikian sikap LBH Harimau Raya.
Dengan demikian, LBH Harimau Raya meminta penyidik memastikan terlebih dahulu apakah angka sekitar Rp11 miliar tersebut benar merupakan kerugian yang timbul akibat tindak pidana atau masih merupakan angka yang harus dibuktikan melalui rekonsiliasi dan pemeriksaan seluruh dokumen.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa proses hukum harus menjadi ruang untuk menemukan fakta dan memastikan pertanggungjawaban, bukan menjadi dasar untuk menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian yang sah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.















































