INTIP24NEWS | BEKASI – Sebagai daerah penyangga ibu kota, Kabupaten Bekasi, dengan jumlah penduduk sekitar 3 juta orang menjadi tempat menjamurnya bangunan perumahan subsidi, cluster, dan kaplingan sehingga membuat wilayah kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah terpadat.
Namun miris dan sangat disayangkan masih banyak oknum develover yang nakal yang sengaja menabrak aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Kabupaten Bekasi melalui peraturan daerah.
Salah satunya cluster Green Almaidah yang membangun di wilayah Desa sukakarya dan Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Dalam investigasi awak media gabungan IWO Indonesia dari media Rajawali Group, intip24news.com , Metro Aktual, Duta Publik.com yang dikomandoi Suryo Sudharmo dari Iwo Indonesia Kabupaten Bekasi, Suhaeb Rizal dari Media Indikasi Hukum.
Menurut Suhaeb Rizal, Cluster Green Alamaidah Sukakarya sudah melakukan banyak pelanggaran.
“Di sini kami menduga adanya praktik mafia tanah yang dilakukan manajemen Cluster Green Almaidah, karena dari hasil investigasi kami dari Iwo Indonesia dan awak media gabungan menemukan indikasi yang fatal.
“Pertama lahan wilayah yang dibangun masih merupakan lahan teknis pertanian dan zona hijau.”
Yang kedua perumahan yang sedang dibangun sudah jelas tanpa Izin Mendirikan Bangunan,(IMB).
“Kalau mengacu pada Perda No12 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa wilayah Kecamatan Sukakarya adalah zona pertanian sampai tahun 2031.
“Belum lagi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum ada, dan kami masih melakukan investigasi lebih dalam lagi,” ucap Suhaeb Rizal yang juga salah satu tokoh pemuda Kabupaten Bekasi.
Awak media berhasil melakukan konfirmasi terkait bangunan Cluster Green Almaidah dengan Camat Sukaraya, Rusdi Azis,
“Kami dari pihak kecamatan tidak tahu, dan tidak ada izin atau mengeluarkan izin terkait pembangunan yang sudah di Cluster Green Almaidah,” ucap Camat Rusdi, 24/01/2022.
Sementara itu tertera tanda tangan basah Kepala Desa Sukakarya, Joni Fahamsyah dan Tanda tangan Camat Sukakarya tanpa stempel tertera atas nama Rusdi Aziz SIp. dengan NIP 19690205199803/008.
Sekdes Sukakarya Parman mengatakan, bahwa dirinya akan menyampaikan hal ini ke Kades Sukakarya,
“Saya tidak tahu bang nanti saya sampaikan ke Lurah terkait ini,” kata Sekdes Parman.
Awak media coba mengkonfirmasi Zuhril, selaku Direktur Cluster Green Alamidah, namun beberapa kali ditelepon tidak dijawab, pesan whatsapp tidak dijawab, sampai berita ini diterbitkan pihak developer bungkam.













































