Gubernur DKI Jakarta Sepakat Beri Rp362 Miliar Kompensasi TPST Bantargebang

JAKARTA I INTIP24 News – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyepakati dana kompensasi sekitar Rp 362 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang lima tahun ke depan.

Kesepakatan tersebut disampaikan Pramono Anung seusai penandatanganan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pramono menjelaskan, perhitungan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk 2027 menggunakan formula yang mempertimbangkan sejumlah komponen. Di antaranya volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi, faktor konversi, hingga persentase penyesuaian.

“Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp 25 ribu per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian 120 persen,” kata Pramono.

Bacaan Lainnya

Pramono memastikan Pemprov DKI akan berupaya memenuhi seluruh kesepakatan dalam kerja sama tersebut tepat waktu. Dia juga berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik bagi kedua daerah dalam menangani persoalan sampah.

“Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu,” ujarnya.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menanggapi hal itu mengatakan bahwa dana kompensasi tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah di Bantargebang.

“Disepakati bahwa lima tahun ke depan, kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah Jakarta kepada Pemkab Bekasi,” kata Tri di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/10).

Dia menjelaskan dana kompensasi itu mencakup bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Tri mengatakan persoalan sampah di Jakarta dan Bekasi tidak dapat dipisahkan. Menurut dia, kedua daerah perlu bekerja sama untuk mengatasi timbunan sampah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dia menyebutkan timbunan sampah di wilayah Jakarta diperkirakan mencapai 80 juta ton, sedangkan di Bekasi sekitar 25 juta ton.

Tri berharap kerja sama tersebut dapat menjadi langkah untuk mengembangkan pengelolaan sampah yang lebih modern dan terpadu, sekaligus mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.

img Gubernur DKI Jakarta Sepakat Beri Rp362 Miliar Kompensasi TPST Bantargebang

Pos terkait