KOTA BEKASI | INTIP24 News – Setelah lahir pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 4 Tahun 2012, setiap satuan pendidikan dasar yang Heboh! SDN Kota Baru VI Diduga Lakukan Pungli Izasahdiselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun, pada prakteknya masih saja ada sekolah yang melakukan pungutan kepada siswanya. Sebagaimana SDN Kota Baru VI, Kecamatan Bekasi barat , Kota bekasi yang di duga menarik iuran 40,000 ribu kepada muridnya.
Informasi yang diterima awak media RO, salah satu orang tua siswa menyampaikan lewat Chat Whatsapp bahwa pungutan liar itu benar adanya.
Mereka yang ditarik siswa kelas 6, setelah melaksanakan ujian dan akan mengambil ijazah dikenai biaya Rp40,000.dan uangnya diserahkan ke salah satu orang tua murid.
“Saya juga mempertanyakan waktu perpisahan anak-anak kelas 6 diwajibkan membayar 200 ribu” .ujarny.
“Belum lagi masalah uang kas kelas tidak pernah jelas kegunaanya sambil menarik nafas orangnya membeli informasi kewartawan rakyat oposisi .tapi setelah dikomfirmasi langsung ada perubahan dalam pemberian ijasah tanpa kasih uang 40 000,” imbuhnya.
“Sebelumnya”saya merasa keberatan dengan cara oknum guru demikian, seharusnya tidak ada pungutan dana,” ujar orang tua siswa yang enggan disebut namanya,
Saat konfirmasi ke pihak sekolah, RO Melalui Whatshapp ke Kepala Sekolah SDN kota baru VI Ibu Rini Widiawati, S.pd, dan telah dikonfirmasi membantah bila ada pungutan liar,
“Kami tidak ada pungutan uang untuk pengambilan ijazah,”
Dengan adanza isu pungli inj, diharapkan ketegasan Pj walikota Bekasi agar segera usut tuntas masalah ini (red)