Himbauan Polsek Kikim Timur untuk Tidak Membakar Hutan Walau untuk Membuka Kebun

LAHAT | INTIP24 – Kapolsek Kikim Timur AKP Indra Gunawan melalui Kanit Res Polsek Ipda Budi Agus meminta masyarakat untuk tidak membakar hutan atau semak belukar walaupun hanya untuk membuat kebun.

Hal itu disampaikan Setelah apel rutin di Mapolsek menyusul hampir setiap hari terjadi kebakaran hutan di wilayah hukum Polsek Kikim Timur, Senin (09/10/2023).

Himbauan itu disampaikan di depan 32 perangkat desa. Diminta juga seluruh Kades untuk tidak henti-henti memberikan himbauan jangan membakar hutan.

“Apabila didapat ada yang membakar hutan akan dikenakan pidana kurungan 10 tahun atau denda 3 hingga miilyar rupiah,” ujar Agus.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Ketua PWDPI Lahat juga mengharapkan seluruh aparatur desa senantiasa mengingatkan warganya dengan tidak henti – henti.

“Ya karena kabut pembakaran hutan tidak hanya membahayakan perkebunan juga meminta agar seluruh Media yang ada di Kabupaten Lahat khususnya Provinsi Sumsel pada umumnya,” Ucap Asmuni.

Sementara Kepala Desa Babat Lama Supriadi dan Kades Datar Serdang Feri Anwar Dinata mengungkapkan himbauan supaya tidak melakukan pembakaran dilaksanakan dengan maksimal. jjka tidak dilaksanakan maka diberikan upaya hukum maksimal agar epek jera masyarakat dalam mengamankan hutan dari pembakaran pembakaran liar pihak pihak tidak bertanggung jawab.
(Editor Dharmawan SE /Pers Ujang Abdul /Akbar )

Pos terkait