Kasus Narkoba Jadi Perhatian Publik di Kab. Lahat, Berikut Penjelasan Kejari Lahat

INTIP24NEWS | LAHAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Fithrah, SH., MH., melalui Faisyal Basni, SH, MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat ketika dikonfirmasi Awak Media diruangan kerjanya di Kantor Kejari di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto No I Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat rabu (25/8/2021).

Hal ini disampaikan Faisyal Basni, SH, MH Kasi Intelijen Kejari Lahat mengatakan prihal kasus narkoba atas nama yang ber inisial (C) yang baru-baru ini kasusnya masih dalam penanganan.
Dijelaskan Faisyal Basni,SH,MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat ini menjelaskan saat ini kasus perkaranya sedang ditangani dan terhadap perkara tersebut dimana Pihak Kepolisian penyidik telah mengirimkan berkas perbaikan sesuai dengan petunjuk dan mengirimkan berkasnya (23/8/2021) dua hari yang lalu.

Disampaikannya pada saat ini Tim JPU masih mempelajari berkas perbaikan dan guna meneliti apakah berkas tersebut itu apa sudah lengkap atau belum lengkap dan selama 14 hari kedepan setelah itu jaksa akan menentukan sikap P21 kalau berkasnya lengkap.” ungkapnya.

Dikatakannya JPU akan memberi pentunjuk untuk perbaikan berkasnya yang akan dikirimkan namun kami masih ada tugas dan meneliti kembali apakah sudah lengkap apa belum berkasnya petunjuk kami sebelumnya kepada pihak penyidik.”

Bacaan Lainnya

Menurutnya yang Saat ini perkaranya masih dalam kewenangan Pihak Kepolisian dan penahanannya masih dalam pihak penyidik dan kami terima berkasnya pada (23/8/2021) dan lebih jelasnya lagi tanyakan kepada pihak kepolisian penyidik. “terangnya.

Secara terpisah, AKP Zulfikar, SH Kasat Narkoba Polres Kabupaten Lahat ketika dikonfirmasi Media diruangan kerjanya rabu (25/8/2021) Kasat Narkoba Polres Lahat ini menjelaskan dengan tertangkapnya yang ber inisial (C) dalam kasus Narkoba, pada hari senin (23/8/2021) telah dikirimkan berkasnya.” katanya.

Masih kata Kasat kalau kami pengennya cepat kami telah kirim P19 dan kordinasi itu tergantung dari Jaksa nya dan kalau berkasnya sudah lengkap dan menyerahkan berkas P19 satu kali dari kejaksaan. Dan apabila tidak ada kekurangan P21 itupun walau ada kekurangan formil maupun materil kita proses lagi dan telah dikirimkan ke kejaksaaan (23/8/2021).” katanya.

Lanjutnya Penahanan saat ini masih dalam proses perpanjangan dan berakhir pada (30/8/2021) 5 hari lagi itupun kalau belum lengkap akan perpanjangan Pengadilan penahanan. mulai dari tertangkapnya dan lengkap ataupun tidak lengkap berkasnya selama 120 hari. “Kata Zulfikar, SH Kasat Narkoba Polres Kabupaten Lahat. (Dharmawan SE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *