Tangerang, intip24news.com – Seorang nasabah bernama berinisial B (34 tahun) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang yang disebut-sebut sebagai debt collector saat melakukan penagihan utang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika ketiga orang tersebut mendatangi korban untuk menagih kewajiban pembayaran utang pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 12.45 WIB di sekitar Tang City Mall, Kota Tangerang.
Situasi yang awalnya berkaitan dengan penagihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan.
Menurut informasi yang diperoleh, korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian tubuhnya akibat pengeroyokan.
Korban menduga ketiga orang tersebut merupakan debt collector yang ditugaskan untuk melakukan penagihan terkait kewajibannya kepada Bank Mega.
Atas kejadian tersebut, korban mengambik langkah hukum dengan membuat Laporan Polisi No: LP/B/2088/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA Tanggal 14 September 2026 dan meminta agar dugaan tindakan kekerasan tersebut diusut secara tuntas.

Kasus ini menjadi perhatian karena proses penagihan utang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak dibenarkan apabila disertai ancaman maupun kekerasan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pihak Bank Mega maupun pihak yang disebut sebagai debt collector terkait dugaan pengeroyokan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait penting untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai peristiwa tersebut.














































