Kurang dari Dua Jam, Polsek Karawaci Ungkap Curanmor di Taman Pabuaran, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kota Tangerang —intip24news Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Pengungkapan tersebut dilakukan kurang dari dua jam setelah polisi menerima laporan dari korban. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni AH (24) dan DJ, berhasil diamankan petugas.

Salah satu terduga pelaku, AH, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” ujar Anggoro.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim Opsnal Polsek Karawaci selanjutnya bergerak melakukan pengembangan. Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan dua terduga pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW, serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI, yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.

Sepeda motor hasil curian tersebut, berdasarkan pengakuan sementara, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.

Sementara itu, DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk TI yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Herbin.



Pos terkait