Kisruh Pasar Tambak dan Aksi Premanisme: Siapa Bermain?

Serang | INTIP24NEWS.COM – Dalam sepekan terakhir, warga Serang Timur dikejutkan dengan aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan menutup dan mengembok kios-kios di pasar tersebut. 

Selain menutup dan mengembok kios, aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga ini juga mencoba mengancam dan mengintimidasi para pedagang. Mereka melarang para pedagang melakukan setoran kepada pemilik sah lahan Pasar Tambak tersebut.

Sontak, aksi penutupan dan pengembokan paksa kios tersebut dikecam oleh warga dan netizen di berbagai platform media sosial. 

Untungnya, aparat keamanan segera merespons dengan cepat. Pasca pengaduan dari emak-emak para pedagang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko segera memerintahkan pembukaan semua kios yang sempat ditutup dan dikembok.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, gembok yang semula dipasang oleh pemilik lahan sudah dibuka, dan para pedagang bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkap Kapolres Condro Sasongko pada Kamis (13/02/2025).

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Ahmad Harahap dan Nanang Nasrulloh, S.H. mengatakan bahwa mereka selaku kuasa hukum meminta kepolisian, khususnya Polres Serang Polda Banten, untuk bertindak tegas dan segera menindaklanjuti laporan mereka yang ada di Polres Serang terhadap dugaan premanisme. Sebelumnya, diduga oknum ormas telah mengembok pasar yang telah membayar sewa kios kepada ahli waris Sakman bin Karim, sebagaimana hasil putusan pengadilan yang telah inkrah dan putusan pidana yang inkrah pula, ungkapnya kepada wartawan pada Sabtu (15/02/2025).

“Aksi mereka yang menjurus kepada premanisme ini bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 170 KUHP karena sudah mengganggu kondusivitas serta investasi di Kabupaten Serang.

Bahkan, pascakios dibuka oleh jajaran Polres Serang, diduga oknum-oknum ormas ini masih melakukan dugaan intimidasi kepada pedagang dengan menyuruh salah satu pedagang membuat video klarifikasi seolah mereka yang melakukan pengembokan bukan tindakan premanisme,” ujar Ahmad Harahap, S.H.

Sementara itu, Nanang Nasrulloh, S.H., kuasa hukum ahli waris Sakman bin Karim, juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan nama-nama yang diduga terlibat dalam dugaan aksi premanisme tersebut.

“Nama-nama yang diduga terlibat telah kami serahkan kepada pihak berwajib saat kami membuat laporan resmi di kepolisian Polres Serang, termasuk pihak yang diduga melakukan tindakan premanisme dengan mengembok kios-kios pedagang ini,” ujar Nanang Nasrulloh, S.H.

Ada satu hal yang menarik, kata Nanang.

“Di salah satu media, ada nama baru yang muncul, yakni nama HCJ, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan. Namun, belum kami telusuri kebenarannya, apakah HCJ ini terlibat atau hanya sekadar dibawa-bawa namanya oleh oknum preman. Kami masih menelusuri,” ujar Nanang Nasrulloh.

Dipaparkan Nanang, persoalan lahan dan bangunan Pasar Tambak sudah selesai sejak vonis bersalah dijatuhkan kepada H. Uding bin Sarpan (alm.).

“Padahal, H. Uding pada putusan pidana Nomor 80 tahun 2018 dinyatakan memungut uang pasar terbukti merugikan ahli waris Sakman bin Karim dan divonis bersalah.

Pada saat persidangan, terdakwa H. Uding bin Sarpan dibahas secara lengkap di Pengadilan Negeri Serang dan divonis bersalah dengan bukti-bukti:

1. Sertifikat palsu,

2. AJB palsu tahun 1980,

3. IMB palsu, dan

4. SPPT palsu.

Jadi, kalau ada novum baru, mengapa mereka tidak menempuh jalur hukum, bukan dengan aksi premanisme,” tuturnya.

“Bahkan yang lebih konyol, setelah aksi mereka viral, pedagang juga sempat diminta untuk membuat video bantahan atas ancaman dan intimidasi tersebut.

Oleh karena itu, kami mendesak Polres Serang agar segera mengusut tuntas secara hukum dan menangkap orang-orang yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut,” tegasnya.(WS/TLS)