Kisruh Pengelolaan Limbah Non-B3, LMP Kabupaten Serang Somasi PT. Sabas Dian Bersinar

SERANG TIMUR | INTIP24NEWS.COM – Terkait kekisruhan yang terjadi dalam pengelolaan Limbah Non B-3 dari PT. Sabas Dian Bersinar yang beralamat di Jl. Raya Cikande – Rangkas Bitung KM 4-6, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Serang versi Adek Erfil, memberikan Surat Somasi kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan sementara setiap pengambilan Limbah non-B3, dari PT. Sabas Dian Bersinar tersebut. Hal ini disampaikan Muhayat, SH. Ketua Marcab Ormas LMP Kabupaten Serang , kepada Wartawan ,Rabu (14/06/2023).

Menurut Muhayat, pihaknya meminta kepada PT Sabas Dian Bersinar untuk menghentikan sementara pengambilan Limbah Non-B3, karena saat ini telah terjadi permasalahan antara Kader LMP, yaitu Uci Hasan Basri dengan Pihak Jakra (Akot), Sunarta (Atot) dan Ade Erik Mahendra yang perkaranya sedang dalam proses penanganan di Reskrimum Polda Banten.

“Maka dengan adanya permasalahan tersebut di atas, kami dari Laskar Merah Putih Kabupaten Serang meminta kepada PT. Sabas Dian Bersinar untuk tidak mengeluarkan Limbah Non B-3 nya untuk sementara waktu untuk mencegah hal-hal yg tidak diinginkan akibat perselisihan pengelolaan limbah Non B-3 sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” Ujar Muhayat.

Bacaan Lainnya

Di tempat berbeda, Uci Hasan Basri yang diberi wewenang pengelolaan dan pengambilan Limbah Non B-3 dari PT. Sabas Dian Bersinar oleh pihak Jakra dari Pemerintah Desa Junti saat itu, memberikan keterangan kepada wartawan.

Sesuai dengan perjanjian awal pengambilan limbah Non B-3, pengelolaannya yaitu dengan cara bergantian antara dirinya dengan Ade Erik Mahendra, namun sampai saat ini pihaknya sama sekali belum pernah diberikan kesempatan mengambil/mengelola limbah Non B-3 tersebut.
Oleh karena itu pihaknya merasa ditipu dan dirugikan.

“Oleh karena itu, untuk permasalahan ini saya bersama Kuasa Hukum saya sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Banten, Karna Saya sangat kecewa dengan pihak Jakra (Akot) Kepala Desa Junti / Sunarta (Atot) dan Ade erik Mahendra, yang telah mempermainkan saya,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan surat Nomer 481/SPMRH/SDB/1/2022, pemberian wewenang pengelolaan Limbah Non B-3 PT. Sabas Dian Bersinar diberikan kepada pihak pemerintah Desa Junti.

Untuk Kemudian oleh Pemerintah Desa Junti dalam hal ini Jakra selaku Kepala Desa memberikan kewenangan pengelolaannya kepada Uci Hasa Basri. Berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomer; 121/DS.2009/SPK-PLP/X11/2021 yang di tanda tangani oleh kepala desa Junti Jakra (Akot) dan Sunarta (Ayot), tertanggal 06 Desember 2021 s/d berakhirnya masa jabatan kepala desa.
( WS/ TLST ).

Pos terkait