JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh karena itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme hukumnya haram.
Hal tersebut tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman. Fatwa MUI tentang ‘Hukum Dukungan Terhadap Palestina’ ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023.
Serta ditandatangai oleh Ketua MUI KH Juneid dan Sekretaris MUI KH Miftahul Huda LC. Ada pun yang mengetahuinya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” kata Muti dalam keterangan tertulis, Sabtu 11 November 2023.
Senada, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.
“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” papar Miftahul.
Miftahul mengatakan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi di Gaza Palestina, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.
Berikut sederet fakta terkait MUI keluarkan fatwa terbaru menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.