Laporan Akhir Banggar DPRD Kota Banjar Terhadap Hasil Pembahasan Raperda APBD Kota Banjar Tahun 2024

6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah

7. Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.

Berdasarkan hasil pencermatan dan pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran terhadap Raperda tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024, melalui tahapan pembahasan di tingkat Badan Anggaran, Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, peningkatan wawasan dan referensi dengan melaksanakan studi komparasi ke daerah lain, serta hasil konsultasi ke instansi yang berwenang, menghasilkan beberapa pokok substansi pembahasan, diantaranya :

1. Secara umum sistematika penyusunan dan penulisan dokumen Rancangan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi kaidah atau ketentuan sebagaimana aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

2. Pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD telah menitikberatkan pada kesesuaian antara Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang diusulkan dalam Raperda tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama antara DPRD Kota Banjar dan Pemerintah Kota Banjar pada tanggal 29 November 2023 kemarin.

Penyusunan program kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD 2024 harus dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton serta fleksibel dalam menghadapi dinamika regional, nasional dan global.

3. Permasalahan yang selalu terjadi dalam menentukan kebijakan belanja adalah kebutuhan belanja yang tinggi tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Banjar perlu menyeimbangkan antara rendahnya potensi pertumbuhan pendapatan dengan tingginya kenaikan belanja daerah.

Hasil pencermatan Badan Anggaran dengan TAPD, disepakati proyeksi Pendapatan sebesar Rp760.950.985.802,- dan Belanja sebesar Rp781.518.845.724,- sehingga terjadi defisit sebesar Rp20.567.859.922,-.

TAPD bersama Badan Anggaran DPRD telah merumuskan dan menyepakati bahwa perlu ada upaya-upaya yang diambil dalam rangka menutup angka defisit, diantaranya dengan melakukan efisiensi belanja daerah dengan melakukan berbagai pengurangan dana belanja, termasuk perhitungan ulang pemberianTunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN, baik PNS maupunPPPK serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari setiap Perangkat Daerah.

Sementara itu ringkasan struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2024, terdiri dari Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp760.950.985.802,-.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesarRp155.884.240.033,-.

Pendapatan Transfer sebesar Rp605.066.745.769, sedangkan untuk Belanja direncanakan sebesarRp781.518.845.724,-.

Berdasarkan angka -angka di atas, maka disimpulkan bahwa Pendapatan sebesar Rp760.950.985.802, sedangkan belanja mencapai Rp781.518.845.724,- sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp20.567.859.922,-.

Adapun Penerimaan Pembiayaan diproyeksi sebesar Rp20.567.859.922,-. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Sebelumnya sebesar Rp18.567.859.922,- dan Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp.2.000.000.000,-, sehingga Pembiayaan Netto diproyeksi sebesar Rp20.567.859.922. (*)

Sumber: Tribun Priangan

Pos terkait