INTIP24NEWS | JAKARTA – Hadirnya UU ITE dalam konteks berkomunikasi, telah memberikan aturan serta pemahaman baru dalam bersosial media. Salah satunya terkait dengan etika menggunakan aplikasi chatting seperti whatsapp, line, dan lain sebagainya.
Tentunya hal tersebut merubah pola aturan hukum dalam berkomunikasi, khususnya di Indonesia, perihal komunikasi elektronik pada era ini diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Oleh sebab itu “Taosu Jony Tan” selaku Sekjend Majelis Tao Dharma Indonesia Meminta dengan sangat, kepada saudara Simong untuk segera membuat pernyataan maaf atas ucapannya tersebut dan menurut Taosu Jony Tan perkataan melalui Chat di sebuah Group WA bernama Long Hu San /Thikong Kia yang ditunjukkan dari Sdr. Simong dengan WA
No. 0895365722592 yang berkaitan dengan So Tiong Lin dengan Nama Group Long Hu San /Thikong Kita, Minggu 9 Januari 22.

Dari perkataan itu menurut Taosu Jony,
Sdr. Simong telah menghina dan mencemarkan nama baik dari sebuah Majelis Tao Dharma Indonesia yg disingkat dengan MTDI/MTI yang dimana perkataannya dalam pandangan saya merasa sangat kejam sekali adanya ujaran kebencian dan hinaan yang diucapkan oleh Sdr. Simong” Kata Taosu Jony Tan.
Lebih lanjut “Taosu Jony Tan” selaku Sekjend Majelis Tao Dharma Indonesia
meminta dengan sangat, kepada saudara Simong, untuk segera membuat pernyataan maaf atas ucapannya tersebut, dikarenakan ucapan hinaan ini bisa sangat merusak kemashalatan umat bahkan kepercayaan akan Majelis Tao Dharma Indonesia.
Dan apabila saudara tidak melaksanakan permohonan maaf sdr secara tertulis di sosmed dalam waktu 1 X 24 Jam kami atas nama Majelis Tao Dharma Indonesia akan membawa permasalahan ini ke hukum dan akan melaporkan Sdr. Simong ke pihak kepolisian atas dugaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebut, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Delik tersebut sudah memposisikan seseorang terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). (Vide Pasal 45 ayat (1) UU ITE) ” Tutupnya.

























































