MK Hapus PT 20%, PKB dan Partai Buruh Langsung Nyatakan Akan Ajukan Capres Sendiri

JAKARTA | INTIP24 News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% membuka peluang sejumlah partai untuk mengajukan calon dari kadernya sendiri.

Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal menyatakan akan mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 setelah adanya putusan MK tersebut.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengungkapkan, capres dan cawapres untuk Pemilu 2029 yang diusulkan berasal dari tokoh internal Partai Buruh dengan membuka peluang koalisi dengan partai politik lain.

“Karena MK telah menetapkan pada Pemilu 2029 tidak ada lagi aturan presidential threshold dan ditegaskan pula bahwa partai politik yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi dilarang mengikuti pemilu berikutnya,” kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Partai Buruh tetap membuka peluang koalisi dengan partai politik lain sepanjang bersedia memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan orang-orang kecil sesuai dengan platform Partai Buruh.

Dengan putusan yang menghapus presidential threshold, Partai Buruh menilai Mahkamah Konstitusi telah berhasil melaksanakan fungsinya sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara sekaligus pelindung hak asasi manusia.

“MK sudah mulai memberikan perhatian secara proporsional dan adil kepada parpol non-parlemen,” katanya.

Senada dengan Partai Buruh, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi partainya untuk mengajukan kader menjadi calon presiden (capres).

“Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang,” ucap pria yang akrab disapa Cak Imin itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Cak Imin mengatakan keputusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk. Dia pun menyambut dengan gembira atas hal tersebut, mengingat itu merupakan putusan penting.

“Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang), nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ujar dia.

Saat ditanya mengenai peluang dirinya untuk kembali mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan bahwa proses menuju ke arah tersebut masih panjang.

“Masih panjang, masih lama,” pungkas dia.

Pos terkait