NASIONAL, POLITIK

MK Hapus PT 20%, PKB dan Partai Buruh Langsung Nyatakan Akan Ajukan Capres Sendiri

JAKARTA | INTIP24 News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% membuka peluang sejumlah partai untuk mengajukan calon dari kadernya sendiri. Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal menyatakan akan mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 setelah adanya putusan MK tersebut. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengungkapkan, capres dan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.