Mudik Lokal Pun Dilarang, Ini Aturan dan Sanksinya

INTIP24NEWS | JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

“Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

– Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
– Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
– Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
– Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
– Bandung Raya
– Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
– Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
– Yogyakarta Raya
– Solo Raya

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian. 

Terdiri dari:

Urusan pekerjaan/dinasKunjungan keluarga sakitKunjungan duka keluarga meninggalIbu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang

Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *