Ngaku Mantan Tahanan KPK, Pria Ini Diduga Tipu dan Sekap Lansia, Fortuner Korban Dibawa Kabur

TANGSEL|INTIP24News.com – Modus penipuan dengan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga digunakan dua pria untuk memperdaya seorang lansia berusia 70 tahun.

Korban berinisial I.T.S diduga disekap di sebuah kamar apartemen sebelum mobil Toyota Fortuner miliknya dibawa kabur.Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan.

Dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial A (38) dan E.J. (45), diamankan polisi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Boy, pelaku A diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK. Kepada korban, A mengklaim memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp3 miliar yang disebut telah disita KPK.A kemudian meyakinkan korban bahwa aset tersebut dapat dicairkan, namun membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta.

Untuk membuat korban semakin percaya, pelaku E.J. diduga ikut memainkan peran dengan berpura-pura sebagai anggota KPK.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.Saat itu, A menyediakan sebuah kamar apartemen yang telah disewa untuk korban beristirahat.

Korban sebelumnya diyakinkan bahwa keesokan harinya mereka akan bersama-sama menuju kantor KPK untuk mengurus pencairan aset milik A yang disebut berada di salah satu bank di wilayah Bandung.

Namun, rencana tersebut berubah menjadi petaka. Ketika korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, A sudah tidak berada di dalam kamar. Sebuah tas wanita milik korban yang berisi barang-barang berharga juga ikut menghilang.

Korban kemudian mencoba keluar dari kamar. Namun, pintu ternyata telah dikunci dari luar. Korban pun terjebak seorang diri di dalam kamar apartemen.Sekitar satu jam kemudian, korban akhirnya berhasil dievakuasi setelah petugas apartemen datang dan membuka pintu kamar tersebut.

Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik apartemen. Dari rekaman tersebut, petugas mendapati A diduga membawa tas milik korban dan mengendarai Toyota Fortuner putih milik korban meninggalkan area apartemen.

“Setelah diperiksa oleh petugas keamanan melalui CCTV di beberapa titik, terekam tersangka A membawa tas korban serta kendaraan Fortuner putih milik korban meninggalkan area apartemen,” ujar Kompol Suhardono.

Berbekal hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban serta sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Serpong bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku hingga akhirnya mengamankan A dan E.J. di Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menemukan kendaraan Toyota Fortuner milik korban yang dibawa kabur. Mobil tersebut diamankan dari salah satu apartemen di wilayah Kota Tangerang.

Polres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai pejabat, anggota, atau bagian dari lembaga negara.Terlebih jika orang tersebut menawarkan pencairan aset atau keuntungan dalam jumlah besar dengan meminta uang terlebih dahulu sebagai biaya pengurusan.

Masyarakat diminta melakukan verifikasi terhadap identitas dan informasi yang disampaikan sebelum menyerahkan uang, barang berharga, maupun kendaraan kepada pihak lain.Kasus tersebut kini ditangani Polsek Serpong untuk proses hukum lebih lanjut.

( Red-Humas )



Pos terkait