Pelecehan Profesi Advokat oleh Oknum Kepala Sekolah SMK N 2 Depok

YOGYAKARTA | INTIP24 News
Pembinaan terhadap siswa sekolah adalah suatu kewajiban bagi para pendidik, baik guru maupun pihak sekolah. Akan tetapi hal itu harus selalu berpijak pada rasa kemanusiaan dan tidak melanggar hak azasi manusia (HAM).

Terlebih menyangkut kebebasan beribadah bagi siswa, karena itu dilindungi Undang-Undang no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Adalah CRL (nama inisial 17 th), seorang siswa SMK N 2 Depok Sleman Yogyakarta mendapat perlakuan diskriminatif dan pembinaan yang lebih tepatnya hukuman berupa paksaan untuk menjalankan ibadah sholat di masjid selama 45 har, baik mesjid di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Pembinaan (hukuman) tersebut pernah dimohonkan kebijakan untuk tidak diterapkan karena siswa tersebut justru sakit dan mengalami depresi bahkan tidak mau berangkat ke sekolah.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi oknum guru sekolah tersebut menolak mentah-mentah dengan alasan menjalankan aturan yang berlaku di sekolah dan tidak membeda-bedakan baik anak presiden anak menteri atau anak anggota DPR sekalipun akan diterapkan hukuman yang sama.

Walhasil, tindakan oknum guru tersebut memicu orang tua wali murid yang berprofesi sebagai advokat mengadukan hal tersebut ke dinas terkait melalui surat resmi. Dan orang tua wali murid memilih mengajukan mutasi terhadap siswa tersebut.

Keterangan yang diperoleh, surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Sekolah SMK N 2 Depok tidak ditanggapi, justru menugaskan guru lain untuk meminta tanda tangan kepada orang lain yang nota bene tidak memiliki hak asuh terhadap anak tersebut.

”Ya saya mengirim surat resmi menggunakan Kop kantor Hukum karena merasa dilecehkan secara profesi, Karena tidak ada jawaban resmi, surat tersebut justru meminta tanda tangan kepada yang tidak memiliki hak asuh terhadap murid tersebut, “ tegas orang tua siswa tersebut.(agus)