Pemkab Lebak Beri Peringatan Terakhir Pemilik Bangunan Liar di Cipanengah dan Pulo Manuk Bayah

INTIP24NEWS | LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak , melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran memberikan peringatan terakhir kepada pemilik bangunan liar di Cipanengah dan Pulo Manuk Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan Dartim , S.Sos. M.Si. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak dalam suratnya yang ditujukan kepada pemlik Bangunan liar yang diduga menjadi tempat maksiyat di wilayah pantai Kabupaten Lebak tersebut. Senin ( 21/03/2022 ).

Menurut Dartim, berdasarkan Keputusan Rapat Forkopimda Kabupaten Lebak pada tanggal 16 Maret 2022, para pemilik bangunan liar di Cipanengah dan Pulo Manuk harus membongkar sendiri bangunan tersebut sebelum dibongkar paksa oleh Satpol PP, karena diduga melanggar Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang penindakan pelanggaran terhadap pelanggar norma kesusilaan, serta pemakaian, pembuatan dan penyaluran minuman keras.

“Berdasarkan surat teguran ke-3 pada tanggal 7 Maret 2022 tentang pengosongan dan pembongkaran bangunan secara mandiri, maka perlu kami ditegaskan dalam waktu 3 x 24 jam para pemilik harus segera membongkar sendiri bangunannya, jika tidak kami akan lakukan pembongkaran paksa.” Tegas Dartim.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Banten Bersatu Wilayah Banten Selatan , Asep Kusuma , menyatakan mendukung surat peringatan terakhir yang disampaikan Pemkab Lebak kepada para pemilik bangunan liar di sepanjang pantai Cipanengah dan Pulo manuk.

Pihaknya akan mengawal kebijakan ini sampai seluruh bangunan yang diduga sering menjadi sarang maksiyat itu dibongkar.

“Kami mendukung Pemkab Lebak terkait pembongkaran Bangunan liar tersebut. Tetapi Jika sampai 3 x 24 Jam, seluruh bangunan belum dibongkar sendiri oleh para pemiliknya, sesuai batas waktu yg ditetapkan oleh Kasatpol PP Kab.Lebak, maka seluruh komponen dan elemen masyarakat Banten wilayah selatan dan cilangkahan, akan bersatu padu menuju lokasi untuk mengawal pembongkaran yang akan dilakukan Satpol PP Kabupaten Lebak.” Ujar Asep.

Namun, tambah Asep, jika pihak Forkopimda dan Satpol PP Kabupaten Lebak tidak serius dalam melakukan penindakan, maka tidak menutup kemungkinan warga bersama sama akan turun langsung untuk melakukan pembongkaran paksa.
( Hbd/ TLB )

Pos terkait