KOTA SERANG | Intip24news.com – Menindaklanjuti pemberitaan terdahulu, Presidium N.G.O. Banten menyoroti adanya dugaan inisial E.S dalam proses lelang RSUD Labuan dan RSUD Cilograng Dinkes Banten, Koordinator Presidium N.G.O. Banten, Kamaludin kembali mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum LKPP, inisial, M.N.Y yang bekerjasama dengan inisial E.S. untuk mengatur beberapa proses lelang di Dinkes Banten, terutama yang saat ini tengah tayang, yaitu RSUD Labuan (pagu, Rp. 67.000.000.000,), RSUD Cilograng (pagu, Rp.72.141.969.978,43) dan RSJKO (pagu, Rp.25.000.000.000,-).
Hal ini disampaikan Kamal kepada Media di Kantornya Kawasan Cipocok Jaya Kota Serang Banten. Rabu ( 12/01/2022 ).
Menurut Kamaludin, melihat dan menganalisa dari persyaratan terhadap lelang-lelang tersebut,
tentunya akan merujuk kepada salah satu peserta dan ini tentunya akan membawa iklim yang tidak kondusif bagi para pengusaha lainnya karena bila dicermati salah satu persyaratannya adalah minimal 1 (satu) Rekening Bank pada Bank Pemerintah/Swasta yang dapat menunjukan kinerja arus kas dari bisnis utama dalam bentuk Print-Out Rekening Bank pada bulan April 2021 s.d September 2021 dengan rata-rata selisih Positif antara Cash Inflow dengan Cash Outflow perbulannya sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. Rekening Bank, apabila dianggap perlu, dapat dikonfirmasi pada Bank Pemerintah/Swasta penerbit Rekening disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
“Ini yang sangat tidak mungkin dimiliki oleh perusahaaan pada situasi dan kondisi pada era pandemi covid-19 ini, bayangkan dari bulan April hingga September 2021, harus punya kas tetap yang mengendap di Bank dengan nilai 10% dari nilai lelang, mustahil, kalaupun ada, diduga perusahaan ini sudah memang benar-benar dipersiapkan jauh sebelumnya untuk mengikuti proses lelang/tender pekerjaan tersebut ”jelas Kamaludin
Berdasarkan persyaratan tesebut, maka tim dari Presidium menyambangi dan menggali informasi dari berbagai nara sumber, pada akhirnya muncul nama M.N.Y, yang dinyatakan sebagai orang LKPP,”melihat situasi ini, kami menyatakan kepihatinan kepada lembaga LKPP, harusnya LKPP adalah melaksanakan pengembangan perumusan dan penetapan kebijakan Pengadaan barang Jasa Pemerintah, dan tidak ikut dalam proses pengadaan barang jasa,”tegas Kamaludin sambil menyatakan sikap, pihak Presidium akan menyurati Institusi LKPP dengan adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut yang membuat iklim dunia usaha khususnya dalam persaingan dunia usaha rekanan di Pemerintah Popinsi menjadi tidak kondusif.
Selanjutnya, disisi lain, Kamaludin juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu, KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian melakukan upaya-upaya tindakan pencegahan dalam poses lelang ini karena adanya dugaan Konspirasi ataupun Kolusi dan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh para pemangku kebijakan di Dinkes Banten, oknum broker, inisial E.S dan oknum LKPP, M.N.Y. untuk menggiring perusahaan-perusahaan untuk menjadi pemenang di proses lelang tersebut melalui narasi kuncian pada persyaratan teknis tersebut.
Indikasi semakin kuat dan terlihat pada pengumuman lelang di Kegiatan Pembangunan Gedung RSUD Labuan, dengan pagu, Rp. 67.000.000.000,-, hanya satu perusahaan yang mengajukan harga penawaran, dengan harga terkoreksi Rp. 64.240.000.000,-,”sulit dalam situasi kondisi seperti ini, perusahaan harus membuktikan dari bulan April hingga September 2021, harus punya kas tetap yang mengendap di Bank dengan nilai 10% dari nilai lelang,”ungkap Kamaludin yang juga merupakan Sekjen DPN Solidaritas Merah Putih, sambil mempertanyakan kenapa harus dari bulan April sampai September 2021 ?
Lebih tegas dikatakan Kamaludin, Lelang ini harus dibatalkan, dan diajukan kembali menjadi lelang ulang berdasarkan aturan dan peraturan yang baku, jangan offside, apalagi dibuat terlalu mengada-ada dengan alasan protektif untuk mengamankan pelaksanaannya ke depan, sudah ada contoh, RSUD Banten saja, menjadi temuan BPK, apa yakin, dengan persyaratan yang berlebihan ini, bisa menjamin kualitas pekerjaannya ?
Disisi lain, Kamaludin juga mempertanyakan dengan tayangnya 3 proses lelang yang dilakukan oleh Dinkes Banten, apakah SK PPK sudah keluar dan ditandatangani ?
( Alz/TLB )


















































