Pendopo, Pali, Intipnews24.com ||
Menindak lanjuti terkait telah tergarap nya lahan warga desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi, Pendopo Pali, Pihak PT. BSEE ( Bumi Sekundang Enim Energy ) hari ini lakukan peninjauan lokasi guna klarifikasi kepada kuasa hukum Ishar. Dan mengakui kebenaran nya bahwa adanya limbah dari pembuatan jalan lokasi pertambangan batu bara milik PT.BSEE ketanah warga/kuasa hukum laspri Antoni,SH.MH.(Senin, 22/04/2024).

Diberitakan sebelum nya, Perkebunan beberapa warga Talang Bulang, Telah tertimbun limbah pembuatan jalan lokasi tambang batu bara, bahkan sebagian lahan telah tergarap oleh aktivitas tambang, hingga menyebab kan kerusakan tanam tumbuh yang ada di kebun tersebut, membuat warga kehilangan mata pencaharian sebagai sumber nafkah.

Sesuai pengakuan Gery selaku tim pembebasan lahan PT.BSEE saat meninjau lokasi mengakui hal tersebut.”Memang Benar pihak perusahaan tanpa sengaja menimbulkan limbah pembuatan jalan lokasi perusahaan ke lahan perkebunan warga, sehingga mengakibatkan kerusakan tanam tumbuh yang ada di perkebunan tersebut,” Jelas Gery
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh APH (Aparat Penegak Hukum ) dan penerintah stempat, Anggita Kanit Intel Polsek talang ubi, sekretaris desa talang Bulang, dan beberapa staf PT BSEE.Sementara dari pihak kuasa hukum yang di tunjuk warga, di hadiri langsung oleh Laspri Antoni SH.MH, tanpa berwakil.
Bersama tim.Menurut Antoni, Panggilan akrab sang Pengacara, di sela terik nya matahari saat di lokasi tambang menjelaskan,Pada prinsip nya sebagai kuasa hukum, Antoni menerima niat baik dari pihak perusahaan, untuk melakukan pengukuran tanah atas klien nya besok,( 23/04/2024) ,”kami siap menerima niat baik pihak perusahaan untuk melakukan pengukuran tanah, yang menurut klien saya telah tergarap akibat aktivitas tambang PT BSEE besok pagi, untuk kepastian nya besok, setelah pengukuran berapa luas lahan yang sudah tergarap”, tutup Antoni singkat.












































