Menakar Perspektif Hukum atas Dugaan Nikah Siri yang Menjadi Perbincangan Publik

Oleh: Wahyudin Syafei
Praktisi Media dan Direktur Eksekutif Banten Barometer

Belakangan ini publik kembali dihadapkan pada pemberitaan mengenai dugaan nikah siri yang dikaitkan dengan seorang pejabat publik di Provinsi Banten.

Isu tersebut kembali mencuat bersamaan dengan munculnya kembali pemberitaan mengenai seorang perempuan yang sebelumnya pernah menyampaikan pengaduan kepada lembaga negara, namun kemudian mencabut pengaduannya. Dalam negara hukum, setiap informasi yang berkembang di ruang publik harus ditempatkan secara proporsional. Opini publik tidak boleh menggantikan proses hukum, dan pemberitaan media tidak boleh berubah menjadi pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada seseorang.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa peristiwa yang disebut dalam berbagai pemberitaan diduga terjadi beberapa tahun sebelum pejabat yang bersangkutan menduduki jabatan publik saat ini.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, secara objektif perlu dibedakan antara dugaan peristiwa yang bersifat personal dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan yang dijalankan saat ini.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu tuduhan bukan berada di tangan media sosial, kelompok kepentingan, maupun opini publik, melainkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya diputus oleh pengadilan.

Berdasarkan informasi yang pernah beredar, lembaga penerima pengaduan membenarkan pernah menerima laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban.
Namun laporan tersebut kemudian dicabut sehingga tidak berlanjut ke proses berikutnya.

Lembaga tersebut juga tidak membuka substansi pengaduan sebagai bagian dari perlindungan terhadap pelapor.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terbuktinya tuduhan dimaksud.

Di sisi lain, pihak pelapor juga pernah menyampaikan klarifikasi kepada media bahwa terdapat informasi yang menurutnya tidak benar dan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi tertentu.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari rangkaian informasi yang juga patut diketahui publik agar memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Perlu pula dipahami bahwa dugaan nikah siri memiliki dimensi hukum yang berbeda dengan dugaan tindak pidana.

Dalam praktik hukum di Indonesia, persoalan mengenai perkawinan yang tidak dicatatkan memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan tidak serta-merta identik dengan tindak pidana.

Apabila kemudian muncul dugaan tindak pidana lain, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah merupakan fondasi utama negara hukum. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itu, siapa pun tidak sepatutnya dijatuhi hukuman sosial hanya berdasarkan tuduhan yang belum memperoleh pembuktian melalui proses peradilan.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang dianggap memenuhi unsur pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum, kita perlu mengedepankan objektivitas, menghormati hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil, sekaligus menghargai hak setiap pihak untuk mencari keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, ukuran utama dalam negara hukum bukanlah kuat atau lemahnya opini publik, melainkan kuat atau lemahnya alat bukti yang dapat diuji di hadapan pengadilan.

Sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, setiap warga negara, termasuk pejabat publik, tetap berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah.

Analisis Politik dalam Perspektif Teori

Fenomena mengemukanya kembali suatu isu yang menyangkut kehidupan pribadi seorang pejabat publik juga dapat dipahami melalui berbagai teori komunikasi politik dan ilmu politik.

Ilmuwan politik Amerika Serikat Harold D. Lasswell pernah menyatakan bahwa politik pada hakikatnya berkaitan dengan pertanyaan, “Who gets what, when, and how” (siapa memperoleh apa, kapan, dan bagaimana).

Pandangan ini menjelaskan bahwa dalam setiap kontestasi politik sering terjadi perebutan pengaruh, kekuasaan, dan pembentukan opini publik sebagai bagian dari strategi politik.

Sementara itu, Niccolò Machiavelli dalam The Prince menjelaskan bahwa perebutan dan pemeliharaan kekuasaan sering kali diwarnai berbagai strategi politik, termasuk upaya membangun persepsi publik terhadap lawan politik.

Meski demikian, teori tersebut merupakan penjelasan mengenai dinamika politik secara umum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya motif tertentu dalam suatu peristiwa tanpa didukung bukti yang memadai.

Dari Indonesia, Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik menjelaskan bahwa politik merupakan proses memperoleh, mempertahankan, dan menggunakan kekuasaan dalam masyarakat.

Dalam proses tersebut, pembentukan opini publik sering menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh berbagai aktor politik untuk memengaruhi persepsi masyarakat.

Senada dengan itu, Mochtar Lubis pernah mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila masyarakat bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima dan tidak mudah terbawa oleh arus propaganda maupun pembentukan opini yang belum teruji kebenarannya.

Berdasarkan perspektif teori-teori tersebut, munculnya kembali suatu isu yang pernah berkembang di masa lalu dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika politik yang mungkin saja dipengaruhi berbagai kepentingan.

Namun, setiap dugaan mengenai adanya motif politik ataupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui fakta yang dapat diverifikasi.

Dalam negara hukum, analisis politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum, dan dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran sebelum didukung oleh alat bukti yang sah.

Serang, 18 Juli 2026

Pos terkait