Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelalaian atau Sabotase?

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten menjadi sorotan publik menyusul gunungan sampah seluas hampir 30 hektar, 7-15 hektar diantaranya terbakar pada Selasa 30 Juni 2026 siang WIB.

Kebakaran itu sulit dipadamkan dalam.waktu singkat karena cuaca kemarau dan angin yang kencang. Hingga Kamis petang, 2 Juli 2026 api masih membara di beberapa titik meski 12 unit pemadam kebakaran dan dua helikopter BNPB dikerahkan untuk memadamkan dengan waterboom.

Sebanyak 70 warga yang terdampak asap kebakaran dievakuasi ke balai desa Tanjakan Mekar dan sebagian mengungsi ke rumah kerabat terdekat.

Pemerintah Kabupaten.Tangerang telah memberlakukan status tanggap darurat hingga 14 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Kebakaran TPA Jatiwaringin kali ini tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden biasa.

Kebakaran telah meluas hingga lebih dari 15 hektare dan memicu sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Peristiwa ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar.

TPA Jatiwaringin sendiri menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun.

Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59% dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada.

Kebakaran itu terjadi dipicu oleh beberapa sebab dan kemungkinan. Abainya terhadap pengawasan terhadap jenis sampai yang masuk ditengarai juga ada sampah B3 dan limbah berbahaya dari industri.

Dugaan Penyebab Kebakaran di TPA Waringin

Ada dua kemungkinan sebab kebakaran: yang pertama adalah adanya unsur sabotase atau penyalaan dari bahan berbahaya yang dibuang di TPA.

Beberapa titik api yang muncul di lokasi, menunjukkan pembuangan yang acak atau terpola.

Ditengarai adanya oli atau bahan B3 yang turut terbuang sebagai pemicu mudah terbakar.

Oli bekas dan limbah lain dari industri serta home industry diduga dibawa ke TPA dan dibuang bersama sampah rumah tangga.

Dari beberapa sumber yang dapat percaya menyebutkan bahwa praktik pembuangan limbah B3 sengaja dibuang bersamaan dengan sampah rumah tangga.

Pengemasan: oli di karung dengan bobot sekitar 10 kilogram per karung sebelum dibuang. Pembuangan dilakukan oleh sopir yang mengangkut dari pabrik atau home industry secara rutin.

Pola dan frekuensi pembuangan

Pembuangan oli terjadi secara periodik; diperkirakan sekali setiap dua minggu atau mungkin seminggu sekali,, tetapi frekuensi ini perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Ada indikasi bahwa pembuangan dilakukan pada waktu tertentu seperti sore atau malam untuk menghindari pengawasan.

Dibutuhkan Penyidikan dan Tindakan Pengawasan

Ditekankan perlunya penyelidikan yang lebih mendalam terhadap sumber limbah dan pola pembuangan, meskipun proses itu memakan waktu.

Disarankan melakukan sweeping kendaraan pengangkut B3 untuk mencegah pembuangan ilegal.

Perlu komunikasi resmi ke pihak berwenang (bupati atau kepala dinas) untuk mengonfirmasi data dan frekuensi pembuangan.

Tim investigasi INTIP24 News

Pos terkait