Kerangka Hukum Eksplorasi Batubara Secara Nasional dan Internasional.

RAMSES TERRY
Advocate | Strategic Legal Counsel | Dispute Architect

Ramses Terry is an Indonesian advocate with extensive experience handling complex matters at the intersection of law, strategy, and high-stakes risk. He provides legal representation for disputes, regulatory compliance, and strategic transactions, focusing particularly on mining, taxation, financial crime, and digital offenses.

Eksplorasi Batubara adalah serangkaian kegiatan penyelidikan geologi untuk mengetahui sebaran, bentuk, kedalaman, ketebalan, kualitas, dan jumlah cadangan batubara di suatu wilayah, serta menilai kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan sebelum tahap penambangan. Tujuan Utama yaitu Memastikan keberadaan batubara yang layak diambil, Menghitung jenis cadangan (Terukur, Terindikasi, Tertambak), Menentukan karakteristik batubara (kalori, kadar abu, kelembapan, sulfur), Menilai dampak lingkungan dan dukungan infrastruktur

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Rumusan Pasal 1 angka (15), bahwa eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup secara umum, dalam industri pertambangan, maka kegiatan eksplorasi ditujukan yaitu untuk mencari dan menemukan cadangan bahan galian barubara, mengendalikan penambahan dan pengurangan jumlah cadangan, dengan cadangan merupakan dasar dari aktifitas penambangan, mengendalikan menambah pengembalian investasi yang ditanam sehingga suatu saat bisa memberikan keutungan yang ekonomis atau layak, mengendalikan atau memenuhi kebutuhan pasar atau industri, diversifikasi sumber daya alam, serta mengontrol sumber sumber bahan baku sehingga dapat berkompetensi dalam persaingan pasar.

Bacaan Lainnya
  1. Kerangka Hukum Nasional yaitu:

A. Hukum Nasional

  1. Dasar Konstitusional

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu Sumber daya alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat; batubara bukan milik pribadi, hanya dapat dikelola melalui izin resmi.

  1. Peraturan Utama

✅ UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahannya yaitu :

✴️ – UU No. 3/2020, UU No. 6/2023 (Cipta Kerja), UU No. 2 Tahun 2025 (Perubahan Terbaru)

✴️ PP No. 96/2021 jo. PP No. 25/2024 & PP No. 39/2025: Pelaksanaan kegiatan pertambangan, tahapan eksplorasi, dan hilirisasi

✴️ Permen ESDM No. 18/2025: Tata cara pemberian WIUP batubara, lelang, prioritas, dan jaminan pelaksanaan eksplorasi

✴️ UU No. 32/2009 jo. UU No. 1/2024: Perlindungan lingkungan, AMDAL, kewajiban reklamasi & pascatambang

  1. Definisi & Tahapan Eksplorasi

Berdasarkan Rumusan Pasal 1 UU No. 2/2025:

✴️ – Penyelidikan Umum: Mengenal kondisi geologi dan potensi awal

✴️ – Eksplorasi: Memperoleh data rinci lokasi, bentuk, sebaran, kualitas, dan jumlah cadangan, serta dampak sosial-lingkungan

✴️- Studi Kelayakan: Menilai kelayakan teknis, ekonomi, hukum, dan sosial sebelum produksi

  1. Mekanisme Izin & Ketentuan Penting

✴️ – Izin berbentuk IUP Eksplorasi atau IUPK, diberikan untuk jangka waktu maksimal 7 tahun (bisa diperpanjang)

✴️ – WIUP batubara diperoleh melalui lelang atau prioritas bagi BUMN/BUMD/koperasi lokal

✴️ – Kewajiban: Menyertakan AMDAL, jaminan reklamasi, rencana pemberdayaan masyarakat, dan prioritas pasokan dalam negeri (DMO)

✴️ – Batas kepemilikan asing: Setelah produksi berjalan 10 tahun, wajib melepas saham minimal 51% kepada pihak Indonesia.

✴️ – Perlindungan kepastian hukum: WIUP yang sudah ditetapkan menjadi dasar tata ruang dan tidak boleh diubah sembarangan.

B. Kerangka Hukum & Standar Internasional yaitu:

  1. Perjanjian & Konvensi yang Diratifikasi Indonesia yaitu

📍 Konvensi New York 1958 (Keppres No. 34/1981) yaitu Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (termasuk sengketa investasi pertambangan di SIAC/ICSID)

📍 UNCLOS 1982 yaitu Hukum laut internasional, pengelolaan sumber daya di wilayah laut dan dasar laut internasional

📍 Perjanjian Bilateral Investasi (BIT) & CEPA/CECA dengan Singapura yaitu Perlindungan investasi, perlakuan nasional, dan penyelesaian sengketa lintas batas

📍 Konvensi Rio 1992 & Perjanjian Paris 2015 yaitu Kewajiban pengurangan emisi, transisi energi, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

  1. Standar Teknis & Pelaporan Internasional yaitu

📍 a. CRIRSCO Template / PERC Standard yaitu Standar pelaporan hasil eksplorasi, sumber daya, dan cadangan batubara yang diakui bursa efek dunia

📍 b. UNFC (Kerangka Klasifikasi PBB) yaitu Klasifikasi seragam sumber daya & cadangan batubara untuk perbandingan global.

📍 c. ISO Seri 14001, 45001, 50001 yaitu Standar lingkungan, keselamatan kerja, dan efisiensi energi dalam kegiatan eksplorasi

📍 d. Inisiatif EITI yaitu Transparansi pendapatan pertambangan, pembayaran royalti, dan manfaat bagi daerah

  1. Prinsip Hukum Internasional yang Berlaku yaitu.

📍 a. Kedaulatan atas Sumber Daya yaitu Setiap negara berhak mengatur eksplorasi di wilayahnya sesuai hukum nasional.

📍b. Pembangunan Berkelanjutan yaitu Menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan hak masyarakat adat.

📍 c. Prinsip Pencegahan yaitu Kewajiban menilai dan meminimalkan dampak lingkungan sebelum pelaksanaan eksplorasi

📍d. Perlindungan Investor yaitu Kewajiban perlakuan adil, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum bagi penanam modal asing.

C. Perbandingan & Implikasi Hukum

📍 Aspek Hukum Nasional Standar/Prinsip Internasional
Kewenangan Sepenuhnya diatur negara melalui izin resmi Menghormati kedaulatan negara, namun tetap harus memenuhi standar global.

📍 Pelaporan Cadangan Mengacu SNI & pedoman ESDM Sebaiknya selaras CRIRSCO/UNFC untuk kepercayaan investor asing.

📍 Penyelesaian Sengketa Pengadilan Niaga, BANI Bisa memilih SIAC, ICSID sesuai perjanjian investasi.

📍 Lingkungan AMDAL, UKL-UPL, CCUS Standar emisi internasional, prinsip tanggung jawab bersama.

📍 Untuk proyek eksplorasi batubara yang berhubungan dengan hilirisasi (seperti pencairan batubara) atau kemitraan dengan pihak Singapura:

1. Selalu selaraskan izin dengan ketentuan hilirisasi wajib UU No. 2/2025.

2. Masukkan klausul stabilisasi hukum dan pilihan arbitrase SIAC dalam perjanjian kerja sama

3. Gunakan standar pelaporan internasional agar data cadangan diakui lembaga keuangan & investor global

Pos terkait