Remaja 15 Tahun Tewas, LBH Kasih hati Justicia Desak Proses Pidana Oknum Brimob

JAKARTA|INTIP24News.com – Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia, Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas tewasnya Arianto Tawakal (15) di Kota Tual, Maluku, yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh anggota Brigade Mobil (Brimob).


Menurut Lilik, peristiwa tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran disiplin atau etik internal kepolisian. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka kasus itu harus diproses sebagai tindak pidana secara transparan dan objektif.


“Negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban konstitusional melindungi setiap warga negara dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik, tetapi harus berlanjut ke proses pidana bila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya saat diwawancarai di Jakarta, Senin (23/2/2026).


LBH Kasih hati Justicia mendesak agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta independen. Oknum yang diduga terlibat diminta segera dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung, dan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, pihaknya menuntut agar hak-hak keluarga korban dipenuhi, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, dan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.
LBH juga menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya


“Penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu adalah fondasi negara hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan harus diproses demi menjaga marwah institusi dan melindungi hak asasi manusia,” pungkas Lilik.
(Tim/Red)
Sumber: LBH Kasihhati Justicia

Pos terkait