INTIP24NEWS – Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) tidak bisa lagi menerima duit dari masyarakat. Selain izinnya telah dicabut, rekening untuk aktivitas pengumulan dana juga diblokir. Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman mengatakan ACT dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang baru. ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal. Pengajuan izin PUB baru, kata Selengkapnya
Tag: Aksi Cepat Tanggap
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.



























