HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL

Kades Kohod Jadi Tersangka Bareskrim Polri atas Dugaan Pemalsuan SHGB SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA • INTIP24 News – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. 18 Februari 2025, mengatakan, selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.