JAKARTA • INTIP24 News – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. 18 Februari 2025, mengatakan, selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.
Djuhandhani menyebut bahwa keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang digelar pada Selasa ini.
Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyidik menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Rinciannya, SHGB dan SHM atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, serta atas nama perorangan 9 bidang.
Arsin sempat muncul kembali ke publik pada Jumat (14/2/2025) setelah sekitar 1 bulan menghilang dan mangkir dari panggilan Polri, setelah dirinya terlibat dalam kasus pagar laut tersebut.
Ia muncul bersama kuasa hukumnya dan menyampaikan permintaan maaf serta menyebut adanya pihak lain yang membuat dirinya menjadi ‘korban’.
Setelahnya, Arsin mengikuti gelar perkara yang berlangsung hari ini, Selasa (18/2/2025).

























































