JAKARTA | INTIP24 News – Sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Pimpinan Makhad AlZaitun yang bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Aset yang disita, terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Selengkapnya