JAKARTA | INTIP24 News – Sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri
Pimpinan Makhad AlZaitun yang bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Aset yang disita, terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Whisnu merinci aset tanah milik Panji Gumilang yang disita itu terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.
Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.
“Kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar,” tambah Whisnu.
Selanjutnya, aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.