JAKARTA | INTIP24 News – Penempatan prajurit di jabatan sipil akan mengikuti revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI. TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba. Demikian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi meyakinkan publik dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa. “Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, Selengkapnya
Tag: Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













































