JAKARTA | INTIP24 News – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungki) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan itu diatur melalui Perpres RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dilansir dari Antara, Kamis (19/6/2025), pencabutan aturan tersebut diatur Selengkapnya
Tag: dihapus
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.








































