Hak Asasi terhadap Benda Sitaan dalam Sistem Peradilan Pidana

oleh Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan yang telah menempati posisi sentral dalam alam kehidupan kolektif manusia modern. Negara tidaklah hanya dipandang sebagai sebuah entity yang absolut, di mana semua stakeholder pendukung adanya negara harus tunduk secara mutlak terhadap penguasa Negara tanpa reserve. Menurut Jimly Asshiddiqie, negara masih selalu menjadi pusat perhatian dan suatu objek kajian yang bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia,